bacakoran.co

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto dan Bebas, Kejagung: Tidak Ada Politisasi!

Kejaksaan Agung Ungkap Pembebasan Tom Lembong Tidak Ada Kaitan dengan Politisasi --Antara news

BACAKORAN.CO - Dalam pembebasan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula, Kejagung pastikan ini tanpa campur tangan politisasi.

Ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terkait respons pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Pada kebijakan abolisi ini, membuat Tom Lembong bebas dari tuntutan hukum dan resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jum'at, 1 Agustus 2025 lalu.

"Tidak ada (poltisasi).Kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. Bahkan ketika ada pemilu dihenti, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan (politisasi). Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," jelas Anang, dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Sabtu (2/8/2025).

BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Rutan Cipinang: Sambut Tom Lembong Bebas dengan Yel-Yel & Spanduk THXWO!

Anang juga membeberkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik importasi gula tetap berjalan.

Hal inilah muncul adanya putusan dari pengadilan dan ia dengan tegas juga menyebutkan Abolisi tersebut adalah hal progresif presiden.

"Oh enggak (jadi sia-sia). Apapun kebijakan. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum," terangnya.

Sebelumnya kabar Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto jelang HUT RI, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 

Prosesnya dilakukan secara legal melalui rapat konsultasi antara Kementerian Hukum dan DPR. 

Kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 Agustus.

BACA JUGA:Ini Respon Tom Lembong soal Abolisi dari Presiden Prabowo

BACA JUGA:Wow! Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Padahal Baru Divonis 3,5 Tahun! Kok Bisa?

1. Hasto Kristiyanto Masuk dalam Daftar 1.116 Napi yang Dapat Amnesti

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto dan Bebas, Kejagung: Tidak Ada Politisasi!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dalam pembebasan tom lembong terkait kasus korupsi impor gula, kejagung pastikan ini tanpa campur tangan politisasi.

ini ditegaskan oleh kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna, terkait respons pemberian abolisi kepada tom lembong.

pada kebijakan abolisi ini, membuat tom lembong bebas dari tuntutan hukum dan resmi bebas dari rutan cipinang, jum'at, 1 agustus 2025 lalu.

"tidak ada (poltisasi).kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. bahkan ketika ada pemilu dihenti, sempat jeda lho. kita enggak ada melakukan kegiatan (politisasi). kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," jelas anang, dikutip bacakoran.co dari disway.id, sabtu (2/8/2025).

anang juga membeberkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik importasi gula tetap berjalan.

hal inilah muncul adanya putusan dari pengadilan dan ia dengan tegas juga menyebutkan abolisi tersebut adalah hal progresif presiden.

"oh enggak (jadi sia-sia). apapun kebijakan. bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum," terangnya.

sebelumnya kabar  beri abolisi untuk tom lembong dan amnesti kepada hasto jelang hut ri, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.

presiden prabowo subianto resmi memberikan abolisi kepada  dan amnesti kepada hasto kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari dpr ri. 

prosesnya dilakukan secara  melalui rapat konsultasi antara kementerian hukum dan dpr. 

kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 agustus.

1. hasto kristiyanto masuk dalam daftar 1.116 napi yang dapat amnesti

dalam rapat di dpr, menteri hukum supratman andi agtas mengungkap bahwa dari total 44 ribu narapidana yang diverifikasi, sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti, termasuk hasto kristiyanto. 

proses seleksi dilakukan dengan ketat, dan pemberian amnesti ini disetujui dalam tahap pertama. 

"dan khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak hasto juga kementerian hukum yang mengusulkan kepada bapak presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti)," ungkap supratman.

2. proses hukum tom lembong dihentikan

dalam pernyataan resminya, menteri hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat tom lembong dihentikan. 

ini merupakan implikasi langsung dari keputusan abolisi tom lembong. 

"kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. ya, dihentikan," tambah supratman.

keputusan ini akan diresmikan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan dari dpr ri. 

supratman juga menyebut bahwa semua fraksi dpr telah sepakat, dan publik diminta menunggu keppres.

3. usulan abolisi dan amnesti datang dari menkum

baik amnesti kepada hasto kristiyanto maupun abolisi tom lembong, keduanya berasal dari usulan resmi kementerian hukum. 

supratman menjelaskan bahwa pertimbangan diberikan langsung kepada presiden prabowo subianto dengan dasar pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.

4. alasan prabowo: demi persatuan nasional

keputusan besar ini tak lepas dari momen kebangsaan. 

menkum menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah semangat persatuan menjelang hut kemerdekaan. 

"salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 agustus," ujar supratman.

presiden prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.

5. tom lembong dan hasto dinilai punya kontribusi pada bangsa

selain faktor hukum dan politik, tom lembong dan hasto kristiyanto dinilai punya kontribusi penting bagi indonesia. 

hal ini menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.

pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mengakui jasa individu dalam membangun bangsa.

6. tahap kedua amnesti akan diberikan ke 1.668 napi

pemberian amnesti kepada hasto kristiyanto dan 1.116 napi hanyalah tahap awal.

menkum menyampaikan bahwa tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 napi yang juga akan menerima amnesti, setelah proses verifikasi selesai.

Tag
Share