LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!
Putar suara alam di kafe tetap wajib bayar royalti. LMKN tegaskan hak rekaman tetap berlaku.--Freepik.com
BACAKORAN.CO - Dalam upaya untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik, sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran kini beralih memutar rekaman suara alam atau kicauan burung.
Namun langkah ini rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum yang berlaku.
Rekaman Suara Alam Bukan Solusi Bebas Royalti
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran rekaman apapun tetap mengandung hak terkait yang wajib dibayar, tidak hanya musik.
Menurutnya, setiap produser rekaman memiliki hak terhadap fonogram, termasuk rekaman suara burung atau alam.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti
Pernyataan ini ia sampaikan kepada media pada Senin, 4 Juli 2025.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar. Jangan bangun narasi seolah putar suara alam itu solusi,” ujar Dharma, dilansir Bacakoran.co dari Instagram @medsoszone dan @fakta.indo.
Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa penggunaan lagu dari luar negeri juga harus melalui proses pembayaran royalti, karena Indonesia terikat kerja sama internasional terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.
Aturan Tarif Royalti dan Implikasi Hukum
Tarif royalti untuk restoran dan kafe telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2016, yaitu sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.
BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres
Dharma menggarisbawahi bahwa royalti bukanlah beban, melainkan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
“Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” tambahnya, mengkritisi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban hukum dengan putar suara alam.