bacakoran.co - kepolisian daerah istimewa yogyakarta () berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus judi online () yang diduga mengakali sistem situs judi untuk meraup keuntungan besar.
dilakukan di sebuah rumah kontrakan di banguntapan, bantul, di yogyakarta, dan kelima tersangka berinisial rds, nf, en, da, dan pa.
“kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. rds ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan pc, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata kasubdit v cyber ditreskrimsus polda diy akbp slamet riyanto, dilansir bacakoran.co dari kompascom pada kamis (31/7/2025).
modus operandi mereka cukup canggih.
rds sebagai otak utama memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promo cashback.
ia menyediakan perangkat komputer dan modal, sementara empat pelaku lainnya bertugas sebagai pemain.
setiap pemain diwajibkan memainkan 10 akun baru per hari, dengan total 40 akun aktif yang digunakan untuk berjudi.
untuk menghindari deteksi sistem, mereka menggunakan puluhan hingga ratusan nomor baru dan mengganti kartu secara berkala agar tidak terdeteksi oleh sistem ip address situs judi.
tujuannya adalah memanfaatkan peluang menang yang lebih tinggi pada akun baru serta bonus yang ditawarkan.
“kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem ip address. mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelas kompol ardiansyah rolindo saputra, kanit 1 subdit v ditreskrimsus polda diy.
dalam sebulan, kelompok ini mampu meraup omzet hingga rp 50 juta.
para pemain digaji antara rp 1 juta hingga rp 1,5 juta per minggu.
mereka telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya ditangkap.
kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 10 juli 2025.
meski polisi tidak menyebutkan siapa pelapornya, banyak netizen yang mempertanyakan logika di balik penangkapan para pemain, bukan bandar judi online.
di media sosial, khususnya platform x, netizen ramai membahas penangkapan ini. akun @intinyadeh merangkum kasus tersebut.
"5 org ditangkap di bantul krn akali judol, bikin bandar rugi. modus: bikin byk akun baru (40 akun/hari) krn akun baru kemungkinan menang lbh besar. cari situs2 judol yg nawarin promo cashback. raup ~40jtan/bulan," tulis akun x @intinyadeh.
komentar-komentar netizen pun bermunculan, mempertanyakan prioritas penegakan hukum.
"cara berpikir polisi emang unik ya, prioritas nangkepnya selalu bukan biang dari permasalahan."
"harusnya bandarnya yang ditangkep, monyet."
"kudunya emang bikin bangkrut aja semua bandar2 itu kalo nemu hole kayak gini, biar pd muncul mereka buat ditangkep2in bandarnya. eh tapi kok yg ditangakepin malah..."
"kok bisa tahu bandarnya ditipu? siapa yang lapor? karena gak mungkin kayaknya tim penipu ada yg cepu."
"blunder terbodoh sepanjang masa. ehh tapi, kan instusi yg satu itu emang udh biasa berbuat bodoh."
ara tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 uu no. 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas uu no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 303 kuhp jo pasal 55 dan 56 kuhp.
mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga rp 10 miliar.