Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Bilang Begini!
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya penuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Kemenag.--rasio.co/ist
KPK tengah membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus, yang seharusnya diatur secara ketat oleh Undang-undang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, terdapat penyimpangan serius dari proporsi yang telah ditetapkan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:Dua Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi! Siapa Saja?
BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!
Namun, faktanya justru tambahan kuota 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Saudi, diduga dibagi rata 50:50.
Padahal semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.
“Ada proses pembagian yang menyimpang. Kami akan mendalami aliran perintah dan ke mana dana dari pembagian itu mengalir,” ujar Asep.
Selain Yaqut, KPK hari ini juga dijadwalkan memeriksa eks menteri Jokowi lainnya yakni Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Heboh, Kecelakaan Fast Boat di Bali Tewaskan 2 WNA, Pelabuhan Sanur Ditutup!
Nadiem terseret dalam dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud, yang kabarnya berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai fantastis.