Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Kamis , 07 Aug 2025 - 09:00
BACAKORAN.CO - Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" bukan hanya simbol nasionalisme, tetapi juga karya cipta yang dilindungi hukum.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan lagu "Indonesia Raya" untuk tujuan komersial tetap dikenai royalti.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN. Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar,” ujarnya dilansir Bacakoran.co dari Medcom.id, Rabu, 6 Agustus 2025.
Lagu "Indonesia Raya" merupakan ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang telah meninggal dunia pada 17 Agustus 1938.
BACA JUGA:LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, karya tersebut tetap memiliki hak cipta yang harus dihormati.
Menurut Yessi, ahli waris dari W.R. Supratman telah memberikan kuasa hak ciptanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), dan LMKN bertugas menyalurkan royalti kepada lembaga tersebut.
"Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman itu memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, kita salurkan royaltinya ke sana," ucapnya.
Yessi juga menekankan bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu "Indonesia Raya", tetapi juga untuk lagu nasional dan lagu daerah lainnya.
BACA JUGA:Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!
BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
Ia mencontohkan perayaan Hari Kemerdekaan di Istana Negara yang sering menampilkan orkestra dan paduan suara membawakan lagu-lagu kebangsaan dan daerah.
Semua pertunjukan tersebut, jika bersifat komersial, wajib membayar royalti melalui LMKN.
Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!
Rida Satriani
Rida Satriani
bacakoran.co - lagu kebangsaan "" bukan hanya simbol nasionalisme, tetapi juga karya cipta yang dilindungi hukum.
komisioner lembaga manajemen kolektif nasional () bidang kolekting dan lisensi, yessi kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan lagu "indonesia raya" untuk tujuan komersial tetap dikenai royalti.
“misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui lmkn. itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar,” ujarnya dilansir bacakoran.co dari medcom.id, rabu, 6 agustus 2025.
lagu "indonesia raya" merupakan ciptaan wage rudolf soepratman yang telah meninggal dunia pada 17 agustus 1938.
berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, karya tersebut tetap memiliki hak cipta yang harus dihormati.
menurut yessi, ahli waris dari w.r. supratman telah memberikan kuasa hak ciptanya kepada yayasan karya cipta indonesia (ykci), dan lmkn bertugas menyalurkan kepada lembaga tersebut.
"seingat saya, ahli waris dari w.r. supratman itu memberikan kuasanya kepada yayasan karya cipta indonesia, kita salurkan royaltinya ke sana," ucapnya.
yessi juga menekankan bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu "indonesia raya", tetapi juga untuk lagu nasional dan lagu daerah lainnya.
ia mencontohkan perayaan hari kemerdekaan di istana negara yang sering menampilkan orkestra dan paduan suara membawakan lagu-lagu kebangsaan dan daerah.
semua pertunjukan tersebut, jika bersifat komersial, wajib membayar royalti melalui lmkn.
“kalau lagu kebangsaan, bukan hanya 'indonesia raya.' ada ciptaan pak kusbini juga. setahu saya di acara seperti perayaan 17 agustus, istana itu ada yang orkestra yang bernyanyi. itu semua bayar melalui lmkn. contoh yang paling tepat itu adalah perayaan 17 agustus di istana, bercampur kan lagu daerah, kemudian lagu kebangsaan. itu semua ke lmkn dan dia bayar penyelenggaranya,” jelasnya.
meski pemerintah tidak perlu meminta izin saat menggunakan karya berhak cipta untuk kepentingan nasional, yessi menegaskan bahwa imbalan kepada pemegang hak cipta tetap wajib diberikan.
namun, hingga saat ini lmkn belum menjadikan kementerian atau lembaga negara sebagai prioritas penagihan royalti.