bacakoran.co

Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK, Diduga Terima Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, Hartanya Nyaris Rp8 Miliar

OTT KPK ungkap skandal suap RSUD Koltim Rp126,3 Miliar!-AntaraNews-

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik daerah.

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya sang bupati, empat orang lainnya juga dijerat dalam kasus dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar ini.

Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda—Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan—pada 7-8 Agustus 2025.

Total 12 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Resmi Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perannya

BACA JUGA:Dua Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi! Siapa Saja?

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, ABZ (Abdul Azis) selaku Bupati Koltim 2024-2029,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Empat tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim).

Serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Kronologi Suap RSUD Koltim

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika pihak Kemenkes bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta

Pekerjaan desain dibagi langsung kepada rekanan di berbagai daerah, termasuk RSUD Kolaka Timur yang dikerjakan oleh NB.

Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK, Diduga Terima Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, Hartanya Nyaris Rp8 Miliar

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - komisi pemberantasan (kpk) kembali mengguncang panggung politik daerah.

bupati kolaka timur (koltim) abdul azis, resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (rsud) di kabupaten kolaka timur, sulawesi tenggara.

tak hanya sang bupati, empat orang lainnya juga dijerat dalam kasus dengan nilai proyek mencapai rp126,3 miliar ini.

penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (ott) di tiga lokasi berbeda—jakarta, sulawesi tenggara, dan sulawesi selatan—pada 7-8 agustus 2025.

total 12 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“ menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, abz (abdul azis) selaku bupati koltim 2024-2029,” ujar plt deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, dikutip dari cnn indonesia, sabtu (9/8/2025) dini hari.

empat tersangka lain adalah andi lukman hakim (pic kementerian kesehatan untuk pembangunan rsud), ageng dermanto (pejabat pembuat komitmen proyek rsud koltim).

serta dua pihak swasta dari pt pilar cerdas putra (pcp), deddy karnady dan arif rahman.

kronologi suap rsud koltim

berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap kpk, kasus ini bermula pada desember 2024 ketika pihak kemenkes bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan rsud yang didanai dana alokasi khusus (dak).

pekerjaan desain dibagi langsung kepada rekanan di berbagai daerah, termasuk rsud kolaka timur yang dikerjakan oleh nb.

pada januari 2025, pejabat pemkab koltim dan kemenkes bertemu di jakarta untuk mengatur lelang proyek pembangunan rsud tipe c di kolaka timur.

kpk menduga ageng dermanto memberikan sejumlah uang kepada andi lukman hakim.

tak lama, abdul azis bersama pejabat pemkab koltim lain berangkat ke jakarta untuk “mengondisikan” agar pt pcp memenangkan lelang yang telah diumumkan di situs lpse koltim.

pada maret 2025, kontrak diteken antara ageng dan pt pcp dengan nilai rp126,3 miliar. april 2025, ageng memberi uang rp30 juta kepada andi lukman.

mei–juni, pt pcp menarik uang rp2,09 miliar, dengan rp500 juta diserahkan ke ageng di lokasi proyek.

kpk juga menemukan adanya komitmen fee sebesar 8% dari nilai proyek, setara sekitar rp9 miliar.

agustus 2025, deddy karnady mencairkan cek rp1,6 miliar untuk diserahkan ke ageng, yang kemudian memberi uang kepada staf abdul azis.

uang ini disebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.

“tim kpk menangkap agd (ageng dermanto) dengan barang bukti uang tunai rp200 juta, bagian dari komitmen fee 8%,” kata asep, dikutip dari sinpo.id.

hartanya nyaris rp8 miliar

fakta menarik lainnya, abdul azis ternyata memiliki harta kekayaan rp7,99 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) per 25 maret 2025.

dikutip dari sindonews, rincian kekayaan itu antara lain:

 

• 14 aset tanah dan bangunan di kendari, mamuju, dan kolaka timur senilai rp6,41 miliar.

• empat kendaraan, termasuk toyota hilux, toyota innova venturer, serta dua motor ktm 85 sx dan yamaha bj8, senilai rp885 juta.

• harta bergerak lainnya rp268,95 juta.

• kas dan setara kas rp533,74 juta.

• utang rp106 juta.

status hukum dan penahanan

kpk menjerat abdul azis, andi lukman, dan ageng dermanto dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, dan pasal 12b uu tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

sementara deddy karnady dan arif rahman dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 uu tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

para tersangka ditahan di rutan cabang kpk gedung merah putih untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 agustus 2025.

kpk menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mendorong langkah pencegahan korupsi.

terutama di sektor kesehatan yang menyangkut layanan publik.

“selain penindakan, kpk juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui survei penilaian integritas (spi),” ujar asep.

kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi proyek infrastruktur, sekaligus menampar wajah pelayanan kesehatan di daerah.

publik kini menunggu, apakah proses hukum akan membuka seluruh aliran dana dan aktor yang terlibat, atau justru berhenti di lima nama yang telah ditetapkan kpk.

Tag
Share