bacakoran.co

Bebas Abolisi, Tom Lembong Gaspol Sentil Hakim dan Bongkar Skandal Gula Ratusan Miliar

Tom Lembong penuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim Tipikor-Gambar Ist-

Tak hanya hakim, Tom juga melaporkan auditor BPKP yang menghitung kerugian negara di kasusnya.

Ia menuding proses audit itu tidak akurat dan menimbulkan kerugian besar dalam proses peradilan.

Bebas Karena Abolisi, Justru Gaspol

BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto dan Bebas, Kejagung: Tidak Ada Politisasi!

BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Rutan Cipinang: Sambut Tom Lembong Bebas dengan Yel-Yel & Spanduk THXWO!

Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.05 WIB.

Ia bebas berkat abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum, termasuk banding yang tengah ia ajukan.

Alih-alih menikmati kebebasan, Tom justru memanfaatkan momentum ini untuk “menyenggol” aparat hukum.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” kata Tom dikutip dari InsertLive.

Sebagai kilas balik, Tom divonis bersalah karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

BACA JUGA:Momen Haru Pelukan Hangat Anies Sambut Kebebasan Tom Lembong Usai Abolisi: Selamat Pulang ke Rumah

BACA JUGA:Tak Disangka! Prabowo Teken Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Faktanya

Ia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, Tom dan tim hukumnya berkeras bahwa vonis tersebut sarat kejanggalan, mulai dari perhitungan kerugian negara hingga sikap majelis hakim di persidangan.

KY dan MA Didesak Transparan

Kehadiran Tom di KY dianggap sebagian pengamat sebagai sinyal kuat perlawanan terhadap dugaan mafia peradilan.

“Kehadiran Pak Tom di KY adalah langkah nyata mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar pengamat hukum yang dikutip DetikHot.

Bebas Abolisi, Tom Lembong Gaspol Sentil Hakim dan Bongkar Skandal Gula Ratusan Miliar

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - mantan menteri perdagangan alias tom lembong kembali bikin panas dunia hukum indonesia.

baru seminggu menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari presiden prabowo subianto, langsung tancap gas dengan melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula.

senin (11/8/2025) pagi, tom hadir di gedung komisi yudisial (ky), jakarta pusat, untuk menjalani klarifikasi atas laporannya.

“saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat komisi yudisial,” ujarnya dikutip dari suara.com.

tom datang ditemani tim penasihat hukumnya. agenda berlangsung sejak pukul 10.00 wib dan menjadi kelanjutan dari laporan resmi yang telah ia layangkan pada 4 agustus 2025 ke ky, mahkamah agung (ma), badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp), dan ombudsman ri.

sentil hakim, seret auditor

dalam laporannya, tom menyoroti majelis hakim pengadilan tipikor jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara dan denda rp750 juta.

majelis itu dipimpin hakim dennie arsan fatrika dengan anggota alfis setyawan dan purwanto s abdullah.

kuasa hukum tom, zaid mushafi, menilai ada pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah.

“yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent.

dia malah mengedepankan presumption of guilty. pak tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya,” ujarnya dikutip dari sindonews.

tak hanya hakim, tom juga melaporkan auditor bpkp yang menghitung kerugian negara di kasusnya.

ia menuding proses audit itu tidak akurat dan menimbulkan kerugian besar dalam proses peradilan.

bebas karena abolisi, justru gaspol

tom lembong resmi keluar dari rutan cipinang, jakarta timur, pada jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.05 wib.

ia bebas berkat abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum, termasuk banding yang tengah ia ajukan.

alih-alih menikmati kebebasan, tom justru memanfaatkan momentum ini untuk “menyenggol” aparat hukum.

“ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” kata tom dikutip dari insertlive.

sebagai kilas balik, tom divonis bersalah karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat menteri perdagangan periode 2015–2016.

ia disebut merugikan keuangan negara sebesar rp194,72 miliar.

namun, tom dan tim hukumnya berkeras bahwa vonis tersebut sarat kejanggalan, mulai dari perhitungan kerugian negara hingga sikap majelis hakim di persidangan.

ky dan ma didesak transparan

kehadiran tom di ky dianggap sebagian pengamat sebagai sinyal kuat perlawanan terhadap dugaan mafia peradilan.

“kehadiran pak tom di ky adalah langkah nyata mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar pengamat hukum yang dikutip detikhot.

tom sendiri menegaskan, laporannya tidak sekadar balas dendam.

“ini bukan soal saya pribadi, tapi tentang bagaimana kita membenahi sistem hukum agar tidak ada lagi orang yang diperlakukan seperti saya,” tegasnya.

meski status hukumnya sudah “gugur” karena abolisi, langkah tom diperkirakan akan memicu respons balik dari pihak-pihak yang ia laporkan.

ky, ma, bpkp, dan ombudsman kini punya pekerjaan rumah besar untuk menanggapi laporan tersebut.

sejumlah pihak menduga kasus ini akan menyeret nama-nama baru dan membuka kembali luka lama di sektor hukum.

publik pun menanti, apakah laporan ini akan menjadi babak baru pembongkaran praktik “main hakim sendiri” di indonesia, atau sekadar jadi episode panas yang berakhir dingin.

Tag
Share