Bebas Abolisi, Tom Lembong Gaspol Sentil Hakim dan Bongkar Skandal Gula Ratusan Miliar
Tom Lembong penuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim Tipikor-Gambar Ist-
Tak hanya hakim, Tom juga melaporkan auditor BPKP yang menghitung kerugian negara di kasusnya.
Ia menuding proses audit itu tidak akurat dan menimbulkan kerugian besar dalam proses peradilan.
Bebas Karena Abolisi, Justru Gaspol
BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto dan Bebas, Kejagung: Tidak Ada Politisasi!
BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Rutan Cipinang: Sambut Tom Lembong Bebas dengan Yel-Yel & Spanduk THXWO!
Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.05 WIB.
Ia bebas berkat abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum, termasuk banding yang tengah ia ajukan.
Alih-alih menikmati kebebasan, Tom justru memanfaatkan momentum ini untuk “menyenggol” aparat hukum.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” kata Tom dikutip dari InsertLive.
Sebagai kilas balik, Tom divonis bersalah karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
BACA JUGA:Momen Haru Pelukan Hangat Anies Sambut Kebebasan Tom Lembong Usai Abolisi: Selamat Pulang ke Rumah
BACA JUGA:Tak Disangka! Prabowo Teken Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Faktanya
Ia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, Tom dan tim hukumnya berkeras bahwa vonis tersebut sarat kejanggalan, mulai dari perhitungan kerugian negara hingga sikap majelis hakim di persidangan.
KY dan MA Didesak Transparan
Kehadiran Tom di KY dianggap sebagian pengamat sebagai sinyal kuat perlawanan terhadap dugaan mafia peradilan.
“Kehadiran Pak Tom di KY adalah langkah nyata mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar pengamat hukum yang dikutip DetikHot.