bacakoran.co

Selisih Paham Batas Tanah, Alman Bacok Tetangganya Dengan Parang

Tersangka Alman (jongkok) sesaat usai di tangkap anggota Polsek Rambang Kapak Tengah (foto: dian/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Diduga salah paham soal batas tanah, Alman (47), warga Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ngamuk.

Dia membacok Mat Resan, tetangganya hingga luka parah. Pria berusia 63 tahun itu harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka berat.

Sementara Alman setelah kejadian langsung diamankan Unit Reskrim  Polsek (RKT), Polres Prabumulih.

Keterangan yang berhasil diperoleh, kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin pagi, 11 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:Akibat Dendam di Masa Silam, Pengantin Pria di Palembang Dibacok oleh OTK Jelang Akad Nikah

BACA JUGA:Sakit Hati Berujung Maut, Ibu di Sidoarjo Tewas Dibacok Teman Anaknya Sendiri di Sidoarjo, ini Kronologinya

Pagi itu, kedua pria bertetangga tersebut mempersoalkan batas tanah. Dalam obrolan itu keduanya sama-sama ngotot soal batas tanah yang sesuai dengan persepsinya masing-masing.

Obrolan itu semakin panas hingga timbul cekcok mulut yang serius. Ketika itulah diduga Alman yang emosi mengambil senjata tajam berupa parang dan langsung membacok korban sebanyak empat kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh yakni punggung sebelah kiri, ibu jari tangan, lengan kiri dan paha sebelah kiri.

Akibat luka bacok, Mat Resan mengalami pendarahan. Anggota keluarga korban yang melihat kejadian itu histeris. Dibantu beberapa tetangga kemudian menolong korban dan melarikannya ke  ke RS Fadhilah Prabumulih.

BACA JUGA:Manfaat Terapi Lintah: Khasiat, Kandungan dan Efek Samping yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Resmi Divonis Hukuman Mati, Pasal Berlapis Ini Menjerat!

Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT. Setelah menerima laporan, Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino bersama Team Macan RKT untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti sebilah parang dan cangkul," jelas Kapolsek, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepada polisi, Alman  mengakui seluruh perbuatannya telah membacok korban dengan parang. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau lebih tergantung tingkat keparahan luka korban," katanya.

Kapolsek  RKT Ipda Krisnanda menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:20 Tersangka Sebabkan Kematian Prada Lucky, Ketua DPR Desak Pelaku Dihukum Biar Jera: Diproses Secara Adil!

BACA JUGA:Truk Kontainer Terbakar di Tol Tangerang-Merak: Lalu Lintas Lumpuh Total!

Dia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap konflik dengan kepala dingin dan musyawarah dengan melibatkan aparat pemerintah setempat seperti RT, Kepala Desa dan lainnya. Jika memang tidak ditemukan solusi agar diselesaikan melalui jalur hukum.

"Jangan main hakim sendiri. Setiap persoalan, apalagi yang menyangkut hak milik seperti batas tanah, sebaiknya diselesaikan secara legal agar tidak menimbulkan tindak pidana yang merugikan banyak pihak," katanya.

Selisih Paham Batas Tanah, Alman Bacok Tetangganya Dengan Parang

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga soal , alman (47), warga dusun 5, desa karya mulya, kecamatan rambang kapak tengah (rkt) kota prabumulih, sumatera selatan ngamuk.

dia mat resan, tetangganya hingga luka parah. pria berusia 63 tahun itu harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka berat.

sementara alman setelah kejadian langsung diamankan unit reskrim  polsek (rkt), polres prabumulih.

keterangan yang berhasil diperoleh, kasus penganiayaan itu terjadi pada senin pagi, 11 agustus 2025 sekira pukul 07.30 wib.

pagi itu, kedua pria bertetangga tersebut mempersoalkan batas tanah. dalam obrolan itu keduanya sama-sama ngotot soal batas tanah yang sesuai dengan persepsinya masing-masing.

obrolan itu semakin panas hingga timbul cekcok mulut yang serius. ketika itulah diduga alman yang emosi mengambil senjata tajam berupa parang dan langsung membacok korban sebanyak empat kali.

akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh yakni punggung sebelah kiri, ibu jari tangan, lengan kiri dan paha sebelah kiri.

akibat luka bacok, mat resan mengalami pendarahan. anggota keluarga korban yang melihat kejadian itu histeris. dibantu beberapa tetangga kemudian menolong korban dan melarikannya ke  ke rs fadhilah prabumulih.



pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek rkt. setelah menerima laporan, kapolsek rkt, ipda krisnanda memerintahkan kanit reskrim aipda m agustino bersama team macan rkt untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti sebilah parang dan cangkul," jelas kapolsek, selasa, 12 agustus 2025.

kepada polisi, alman  mengakui seluruh perbuatannya telah membacok korban dengan parang. "atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau lebih tergantung tingkat keparahan luka korban," katanya.

kapolsek  rkt ipda krisnanda menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



dia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap konflik dengan kepala dingin dan musyawarah dengan melibatkan aparat pemerintah setempat seperti rt, kepala desa dan lainnya. jika memang tidak ditemukan solusi agar diselesaikan melalui jalur hukum.

"jangan main hakim sendiri. setiap persoalan, apalagi yang menyangkut hak milik seperti batas tanah, sebaiknya diselesaikan secara legal agar tidak menimbulkan tindak pidana yang merugikan banyak pihak," katanya.

Tag
Share