Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Bidik Otak di Balik SK ‘Aneh’ Gus Yaqut
Kasus kuota haji 2024 makin panas! KPK usut SK misterius yang rugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Keluarkan surat larangan keluar negeri untuk Gus Yaqut.-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Fokus penyidikan kini mengarah pada pembongkaran peran ‘intelektual dader’ atau otak utama di balik dugaan rasuah tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perhitungan awal lembaganya menemukan kerugian negara di atas Rp 1 triliun.
"Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Perhitungan ini masih bersifat sementara dan akan diperinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:GEMPAR! KPK Ungkap 100 Agen Travel Lebih Diduga Ikut 'Main' Pengurusan Kuota Haji Tambahan
BACA JUGA:Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Bilang Begini!
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pembagian tambahan kuota haji 20.000 yang diperoleh dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya diberikan untuk jemaah reguler, dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“SK itu jadi salah satu bukti. Kami dalami apakah yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari CNN Indonesia.
BACA JUGA:Indonesia Belum Terima Kepastian Kuota Haji Indonesia Tahun 2026, Ini Jawaban Kemenag
BACA JUGA:Desak Bupati Mundur! Ini Isi Tuntutan Demo Pati 13 Agustus Diperkirakan Capai 100 Ribu Orang
Bukan cuma soal SK, KPK juga membongkar adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dan asosiasi penyelenggara haji serta umrah.
Dari rapat ini, kabarnya muncul kesepakatan membagi kuota 50-50 untuk reguler dan khusus.
Masalahnya, pembagian itu jelas melanggar aturan resmi.
Asep menyebut pihaknya tengah mendalami siapa yang memulai ide ini dan apakah perintahnya datang dari level tertinggi.
KPK kini mendalami siapa sebenarnya yang merancang SK tersebut.
BACA JUGA:Langkah Cepat Prabowo Selamatkan Indonesia dari Pemangkasan Kuota Haji 50%, Apa Tuh?
BACA JUGA:Usai Heboh, Arab Saudi Dikabarkan Batal Pangkas Kuota Haji Indonesia 50%, Benarkah?
Asep menegaskan, biasanya pejabat setingkat menteri bisa saja merancang SK sendiri atau hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan bawahannya.
“Kita sedang dalami, apakah ini usulan dari bawah (bottom up) atau perintah dari atas (top down),” ungkapnya seperti diberitakan detikNews.
Investigasi juga mengarah pada dugaan keterlibatan asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang diduga melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Agama sebelum SK terbit.
Hasil pertemuan itu kabarnya menyepakati pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, jauh dari aturan undang-undang.
Penyidikan juga menelusuri dugaan aliran dana hasil pembagian kuota yang menyimpang ini.
BACA JUGA:Pemerintah Arab Ungkap Biang Kerok Wacana Kuota Haji Indonesia Dipotong 50%!
BACA JUGA:Terbongkar! Gegara Ini Kuota Haji Indonesia 2026 Terancam Dipangkas 50%!
Sejumlah pejabat, mantan pejabat, hingga tokoh publik sudah diperiksa, termasuk Gus Yaqut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pengurus asosiasi travel haji.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, salah satunya Gus Yaqut.
“Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” kata Budi, dikutip dari WartaKotaLive.com.
Langkah ini diambil agar proses penyidikan tidak terganggu dan semua pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia.
KPK memastikan semua yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA:Geger! Saudi Wacanakan Pangkas 50 Persen Kuota Haji Indonesia, Jamaah Langsung Merana!
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi PMT Biskuit untuk Balita dan Ibu Hamil: Nutrisi Diganti Gula dan Tepung
Menariknya, kasus ini sempat meredup saat masa pemilihan presiden, namun kini kembali mencuat setelah KPK menggelar ekspose dan resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, KPK belum menetapkan tersangka, namun menyatakan siap mengumumkannya begitu bukti mencukupi.