Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji dari Kemenang ke BP Haji Masih Menunggu Payung Hukum

Menteri Agama Nasaruddin Umar--
BACAKORAN.CO -- Jika sebelumnya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii, mengatakan jika Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji pasca dialihkannya urusan haji ke Badan Penyelenggara (BP) Haji, ternyata hal itu masih belum pasti.
Selasa 12 Agustus 2025, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengeluarkan pernyataan bahwa kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kemenag ke BP Haji masih menunggu payung hukum yang jelas.
“Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya,"jelas Nasaruddin Umar kepada wartawan.
"Karena itu kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," imbuh Menag.
BACA JUGA: Tak Lagi Urus Haji, Tugas Kementerian Agama Menjadi Ringan?
BACA JUGA:'Demi Kampung Haji Indonesia' Arab Saudi Revisi UU Real Estat, Tawarkan 8 Lokasi
Menurut Nasaruddin, transisi penuh penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji tergantung kepada pemerintah dan DPR. "Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja," katanya.
Menurut Nasaruddin, saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah. Proses tersebut menurutnya masih panjang, sementara persiapan haji 2026 sudah harus berjalan.
"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," tegasnya.
"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Spektakuler! Pengibaran Bendera Merah Putih di Dalam Air Sambut HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Indonesia Juru Kunci! Tanpa Kemenangan di Piala AFF Putri 2025
Nasaruddin menegaskan, Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.
"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," tutupnya.