bacakoran.co

Tragis! Anak Disabilitas di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Sendiri, Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

Tragis, anak disabilitas di makassar jadi korban rudapaksa tetangga sendiri, iming-iming uang rp2 ribu-Ilustrasi -

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelaku sudah diamankan hari itu juga setelah keluarga korban melapor,” kata AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar.

BACA JUGA:Viral Video Keluarga Pasien Ngamuk ke Dokter RSUD Sekayu hingga Paksa Lepas Masker saat Pemeriksaan

BACA JUGA:Viral! Pria di Pinrang Nyaris Menikahi Sesama Jenis yang Menyamar Bercadar

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat.

Perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas harus diperkuat, baik dari sisi hukum, edukasi, maupun pengawasan sosial.

BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah

BACA JUGA:Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji dari Kemenang ke BP Haji Masih Menunggu Payung Hukum

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Tragis! Anak Disabilitas di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Sendiri, Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

Melly

Melly


bacakoran.co - warga kecamatan tamalate, kota makassar, diguncang oleh kasus yang memilukan.

seorang pria berinisial as alias b (30) tega merudapaksa seorang siswi smp penyandang disabilitas berusia 18 tahun.

ironisnya, pelaku adalah tetangga korban sendiri, yang memanfaatkan kedekatan dan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

terjadi pada jumat pagi, saat korban hendak membuang sampah.

pelaku yang baru pulang dari salat subuh melihat korban sendirian dan langsung menariknya.

ia mengiming-imingi korban dengan uang rp2 ribu, lalu melakukan tindakan bejat tersebut di lokasi kejadian.

“namanya anak-anak, dikasih uang rp2 ribu, disitulah terjadi,” ujar iptu ariyanto, kanit ppa polrestabes makassar.

pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian setelah tante korban memergoki kejadian.

saat itu, pelaku sedang menaikkan celananya, sementara korban tampak dalam kondisi tertekan.

keluarga korban segera melapor ke polrestabes makassar, dan pelaku dijemput hari itu juga.

saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di satreskrim polrestabes makassar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (jpu).

“pelaku sudah diamankan hari itu juga setelah keluarga korban melapor,” kata akp wahiduddin, kasi humas polrestabes makassar.

pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf h uu tindak pidana kekerasan seksual (tpks).

ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.

kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat.

perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas harus diperkuat, baik dari sisi hukum, edukasi, maupun pengawasan sosial.

masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Tag
Share