Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh
Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh--Samarinda Pos
Selain hukuman penjara, Setnov juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49 miliar.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun ke depan, yang berarti ia tidak dapat mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik hingga tahun 2030.
BACA JUGA:Banjir Rob Tak Kenal Libur! Penjaringan Jakut Terendam Usai 17 Agustus
BACA JUGA:Geram! Gaji DPR RI Disebut Rp3 Juta Per Hari, Publik Ramai Bandingkan dengan UMR
Kusnali menambahkan bahwa seluruh kewajiban finansial yang dibebankan kepada Setnov telah diselesaikan.
“Denda dan uang pengganti sudah dibayarkan. Karena itu, beliau memenuhi syarat untuk bebas bersyarat,” jelasnya.
Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, status hukum Setnov belum sepenuhnya berakhir.
Ia masih harus menjalani masa percobaan dengan kewajiban lapor setiap bulan ke Bapas Bandung hingga April 2029.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak di Blora: 2 Tewas, Warga Mengungsi
BACA JUGA:Creative Event Entertainment Sukses Meriahkan HUT ke-80 RI! Panggung Spektakuler di Jantung Jakarta
“Bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Ada kewajiban untuk lapor setiap bulan sampai masa percobaan selesai,” tegas Kusnali.
Saat dibebaskan, Setnov dikabarkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti.
Ia keluar dari Lapas dengan pengawalan petugas dan langsung diarahkan untuk mengikuti prosedur wajib lapor yang telah ditetapkan.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto kembali memunculkan perdebatan publik mengenai integritas sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
BACA JUGA:Haru! Upacara 17 Agustus dengan Bahasa Isyarat oleh Siswa Disabilitas Tuli Karya Mulya Surabaya