bacakoran.co

Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh

Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh--Samarinda Pos

BACAKORAN.CO - Setya Novanto, narapidana kasus korupsi proyek e-KTP yang sempat mengguncang publik Indonesia, kini telah resmi menghirup udara beban, meski belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum.

Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, setelah menjalani masa hukuman selama kurang lebih delapan tahun.

Eks politisi Partai Golkar yang akrab disapa Setnov itu dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah melalui proses evaluasi yang ketat.

BACA JUGA:Pilu! Anggota Paskibraka Humbahas Tetap Tegar Kibarkan Merah Putih Meski Sang Ayah Meninggal Dunia

BACA JUGA:Viral! Bendera Merah Putih Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80 di Mamasa, Begini Respons Bupati

Meski telah bebas dari balik jeruji, Setnov masih diwajibkan menjalani masa pengawasan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga April 2029.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa awalnya Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kasus ini merugikan negara hingga triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

Namun, dalam perjalanannya, Setnov mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Kunjung Keluar, Pusdokkes Polri Beberkan Penyebabnya

BACA JUGA:Anggota Drum Band di Muaro Jambi Nangis Batal Tampil Gegara Panitia Putar Lagu Ultah untuk Camat

Permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA, yang kemudian memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan dari putusan PK tersebut, beliau mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada tanggal 29 Mei 2025. Dan pelaksanaan pembebasan bersyaratnya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Senin (18/8). 

Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh

Ayu

Ayu


bacakoran.co - setya novanto, narapidana kasus korupsi proyek e-ktp yang sempat mengguncang publik indonesia, kini telah resmi menghirup udara beban, meski belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum.

mantan ketua dpr ri itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas i sukamiskin, kota bandung, setelah menjalani masa hukuman selama kurang lebih delapan tahun.

eks politisi partai golkar yang akrab disapa setnov itu dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

keputusan tersebut dikeluarkan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan (ditjenpas) kementerian hukum dan ham (kemenkumham) setelah melalui proses evaluasi yang ketat.

meski telah bebas dari balik jeruji, setnov masih diwajibkan menjalani masa pengawasan dan wajib lapor ke balai pemasyarakatan (bapas) kelas i bandung hingga april 2029.

kepala kantor wilayah ditjenpas jawa barat, kusnali, menjelaskan bahwa awalnya setya novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).

kasus ini merugikan negara hingga triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

namun, dalam perjalanannya, setnov mengajukan peninjauan kembali (pk) ke mahkamah agung (ma) pada 4 juni 2025.

permohonan pk tersebut dikabulkan oleh ma, yang kemudian memutuskan untuk mengurangi masa hukuman setnov menjadi 12 tahun 6 bulan.

“berdasarkan perhitungan dari putusan pk tersebut, beliau mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada tanggal 29 mei 2025. dan pelaksanaan pembebasan bersyaratnya dilakukan pada 16 agustus 2025,” ujar kusnali, dikutip bacakoran.co dari disway, senin (18/8). 

selain hukuman penjara, setnov juga dijatuhi denda sebesar rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rp49 miliar.

dalam putusan yang sama, mahkamah agung juga mencabut hak politik setnov selama lima tahun ke depan, yang berarti ia tidak dapat mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik hingga tahun 2030.

kusnali menambahkan bahwa seluruh kewajiban finansial yang dibebankan kepada setnov telah diselesaikan.

“denda dan uang pengganti sudah dibayarkan. karena itu, beliau memenuhi syarat untuk bebas bersyarat,” jelasnya.

meski telah keluar dari lapas sukamiskin, status hukum setnov belum sepenuhnya berakhir.

ia masih harus menjalani masa percobaan dengan kewajiban lapor setiap bulan ke bapas bandung hingga april 2029.

“bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. ada kewajiban untuk lapor setiap bulan sampai masa percobaan selesai,” tegas kusnali.

saat dibebaskan, setnov dikabarkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti.

ia keluar dari lapas dengan pengawalan petugas dan langsung diarahkan untuk mengikuti prosedur wajib lapor yang telah ditetapkan.

pembebasan bersyarat setya novanto kembali memunculkan perdebatan publik mengenai integritas sistem hukum dan pemasyarakatan di indonesia.

banyak pihak mempertanyakan apakah hukuman yang dijalani benar-benar sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

namun, secara hukum, keputusan pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

kini, setnov akan menjalani kehidupan di luar penjara dengan pengawasan ketat dari otoritas pemasyarakatan.

meski bebas, bayang-bayang kasus korupsi e-ktp yang pernah menyeret namanya tetap menjadi bagian dari sejarah kelam pemberantasan korupsi di indonesia.

Tag
Share