Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh

Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh--Samarinda Pos
BACAKORAN.CO - Setya Novanto, narapidana kasus korupsi proyek e-KTP yang sempat mengguncang publik Indonesia, kini telah resmi menghirup udara beban, meski belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum.
Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, setelah menjalani masa hukuman selama kurang lebih delapan tahun.
Eks politisi Partai Golkar yang akrab disapa Setnov itu dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah melalui proses evaluasi yang ketat.
BACA JUGA:Pilu! Anggota Paskibraka Humbahas Tetap Tegar Kibarkan Merah Putih Meski Sang Ayah Meninggal Dunia
BACA JUGA:Viral! Bendera Merah Putih Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80 di Mamasa, Begini Respons Bupati
Meski telah bebas dari balik jeruji, Setnov masih diwajibkan menjalani masa pengawasan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga April 2029.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa awalnya Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kasus ini merugikan negara hingga triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Namun, dalam perjalanannya, Setnov mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Kunjung Keluar, Pusdokkes Polri Beberkan Penyebabnya
BACA JUGA:Anggota Drum Band di Muaro Jambi Nangis Batal Tampil Gegara Panitia Putar Lagu Ultah untuk Camat
Permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA, yang kemudian memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan dari putusan PK tersebut, beliau mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada tanggal 29 Mei 2025. Dan pelaksanaan pembebasan bersyaratnya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Senin (18/8).