Merasa Keberatan, MAKI Akan Kirim Surat ke Imipas Terkait Bebas Bersyarat Setya Novanto: Tidak Memenuhi Syarat
MAKI Akan Kirim Surat ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto --CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Publik dihebohkan dengan bebasnya Setya Novanto terdakwa kasus Korupsi KTP elektronik yang dinyatakan bebas bersyarat.
Melihat ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kirimkan surat keberatan dengan adanya bebas bersyarat tersebut ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka ingin meminta bebas bersyarat tersebut dibatalkan dan mereka merasa kecewa dan punya pandangan negatif pada pembebasan bersyarat tersebut.
"MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA:Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh
BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman, Kok Bisa?
Alasan keberatan ini karena Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya juga, Setya Novanto tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
"Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov," ucap Boyamin.
"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky)," lanjutnya.
BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!
Sebelumnya Setya Novanto resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Diketahui Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi e-KTP RI Setya Novanto yang dinyatakan bebas bersyarat, Sabtu (16/7/2025).