bacakoran.co

Merasa Keberatan, MAKI Akan Kirim Surat ke Imipas Terkait Bebas Bersyarat Setya Novanto: Tidak Memenuhi Syarat

MAKI Akan Kirim Surat ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto --CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Publik dihebohkan dengan bebasnya Setya Novanto terdakwa kasus Korupsi KTP elektronik yang dinyatakan bebas bersyarat.

Melihat ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kirimkan surat keberatan dengan adanya bebas bersyarat tersebut ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Mereka ingin meminta bebas bersyarat tersebut dibatalkan dan mereka merasa kecewa dan punya pandangan negatif pada pembebasan bersyarat tersebut.

"MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA:Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman, Kok Bisa?

Alasan keberatan ini karena Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Menurutnya juga, Setya Novanto tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

"Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov," ucap Boyamin.

"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky)," lanjutnya.

BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!

BACA JUGA:Peninjauan Kembali Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Wajib Lapor ke Bapas 

Sebelumnya Setya Novanto resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Diketahui Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi e-KTP RI Setya Novanto yang dinyatakan bebas bersyarat, Sabtu (16/7/2025).

Merasa Keberatan, MAKI Akan Kirim Surat ke Imipas Terkait Bebas Bersyarat Setya Novanto: Tidak Memenuhi Syarat

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - publik dihebohkan dengan bebasnya setya novanto terdakwa kasus korupsi ktp elektronik yang dinyatakan bebas bersyarat.

melihat ini, masyarakat anti korupsi indonesia (maki) akan kirimkan surat keberatan dengan adanya bebas bersyarat tersebut ke menteri imigrasi dan pemasyarakatan.

mereka ingin meminta bebas bersyarat tersebut dibatalkan dan mereka merasa kecewa dan punya pandangan negatif pada pembebasan bersyarat tersebut.

"maki akan berkirim surat kepada menteri imipas agus andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya setnov," kata boyamin melalui keterangan tertulis, dilansir bacakoran.co dari cnn indonesia, selasa (19/8/2025).

alasan keberatan ini karena setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 7 tahun 2022.

menurutnya juga, setya novanto tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) di bareskrim polri.

"bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya menteri imipas membatalkan pembebasan bersyarat setnov," ucap boyamin.

"apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan ptun untuk memohon hakim ptun untuk membatalkannya. terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh ptun (kasus dr lucky)," lanjutnya.

 

sebelumnya setya novanto resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di lapas sukamiskin, bandung.

diketahui setya novanto adalah terpidana kasus korupsi e-ktp ri setya novanto yang dinyatakan bebas bersyarat, sabtu (16/7/2025).

"bebasnya hari sabtu," ungkap kakanwil ditjen pemasyarakatan jabar kusnali, saat dihubungi visa sambungan telepon, dikutip bacakoran.co dari cnn indonesia, minggu (17/8/2025).

kusnali menyebutkan bahwa setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah mahkamah agung telah mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (pk) yang diajukan setnov.

"bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 agustus 2025," katanya.

kusnali mengatakan karena tidak bebas murni, setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

pelaksanaan wajib lapor adalah hal yang biasa dilakukan untuk diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.

"beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," katanya.

jejak kasus hukum setya novanto 

komisi pemberantasan korupsi (kpk) menetapkan ketua dpr setya novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-ktp.

ia diduga telah mengatur anggaran proyek e-ktp senilai rp 5,9 triliun agar disetujui dpr, serta mengondisikan pemenang lelang bersama andi agustinus alias andi narogong.

akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar rp 2,3 triliun.

setya novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kpk dalam kasus korupsi pengadaan ktp elektronik (e-ktp) pada tahun 2017.

ia sempat lolos lewat praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada november 2017.

kemudian pada april 2018, novanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti usd 7,3 juta.

hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah masa pidana.

Tag
Share