Korupsi Besar-besaran! KPK Ungkap 8.400 Jemaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Skandal Kuota Haji 2024
KPK mengungkap skandal kuota haji 2024 yang membuat 8.400 jemaah reguler gagal berangkat ke Tanah Suci, sementara travel dan pejabat meraup keuntungan.-Gambar Ist-
Skema pembagian yang salah ini diduga menguntungkan pihak tertentu, termasuk biro travel penyelenggara haji.
KPK menaksir kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1 triliun, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibanding reguler.
Aliran dana tambahan dari kuota haji khusus ini diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang melakukan manipulasi.
Selain itu, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk agen travel haji, untuk menelusuri aliran kuota tambahan dan memastikan praktik ini tidak terulang.
Jemaah yang Sudah Menunggu 14 Tahun Terpaksa Gigit Jari
BACA JUGA:Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji dari Kemenang ke BP Haji Masih Menunggu Payung Hukum
BACA JUGA:Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Bidik Otak di Balik SK ‘Aneh’ Gus Yaqut
Kegagalan keberangkatan 8.400 jemaah berdampak besar bagi ribuan calon jemaah yang sudah menabung dan menunggu antrean belasan tahun.
Mereka kini harus kembali ke antrean panjang tanpa kepastian kapan bisa berangkat.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur, yang diduga terkait dengan manipulasi kuota.
Kasus ini memicu kemarahan publik.
BACA JUGA:Kabinet Prabowo Makin Gemoy, DPR Sahkan RUU BPP Haji Jadi Kementerian
BACA JUGA:Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Bilang Begini!
Banyak warganet menyebut skandal kuota haji sebagai “perampokan hak ibadah”.