bacakoran.co

Ngeyel Gelar Karnaval Usai Tak Diberi Izin, 15 Truk Sound Horeg Digiring ke Polres Blitar

15 truk sound horeg ditertibkan polisi usai karnaval ilegal di Blitar./Kolase Bacakoran.co--Instagram @warga.malangraya dan @feedgramindo

BACAKORAN.CO — Sebuah karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berujung pada penertiban oleh aparat kepolisian setelah belasan truk bermuatan sound horeg tetap nekat ikut serta meski tidak mengantongi izin resmi. 

Aksi ngeyel ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat, yang langsung bergerak cepat menindak pelanggaran tersebut.

Karnaval Tanpa Izin, Laporan Warga Jadi Pemicu

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center terkait kegiatan karnaval yang dianggap mengganggu ketertiban umum (kamtibmas). 

BACA JUGA:Eko Patrio Minta Maaf Setelah Aksi Joget Parodi Sound Horeg Viral dan Bikin Geram Masyarakat, Begini!

BACA JUGA:Viral! Dancer Sound Horeg di Banyuwangi Ditabrak Mobil Innova saat Karnaval, Warga Histeris

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan pada Rabu (27/8), polisi mendapati belasan truk dengan muatan sound system berkapasitas besar yang melanggar aturan lalu lintas dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat. Selanjutnya kami tindaklanjuti karena adanya kegiatan yang diduga mengganggu kamtibmas,” ujar Yudho kepada media, Kamis (28/8/2025).

Melanggar SE Gubernur dan UU Lalu Lintas

Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mendapat rekomendasi dari Polres Blitar Kota. 

Bahkan surat penolakan izin telah dikirimkan kepada kepala desa dan ketua panitia penyelenggara.

BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah

BACA JUGA:Dokter Spesialis Ungkap Pasien THT di Lumajang Naik 25 Persen Akibat Maraknya Sound Horeg 

Selain itu, penggunaan sound system yang melebihi ambang batas juga melanggar SE Gubernur Jatim yang ditandatangani oleh Pangdam dan Kapolda Jawa Timur.

Truk-truk tersebut juga melanggar pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan kendaraan. 

Muatan sound system yang berlebihan dinilai berisiko dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Ngeyel Gelar Karnaval Usai Tak Diberi Izin, 15 Truk Sound Horeg Digiring ke Polres Blitar

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — sebuah di desa kedawung, kecamatan nglegok, kabupaten blitar, berujung pada penertiban oleh aparat kepolisian setelah belasan truk bermuatan tetap nekat ikut serta meski tidak mengantongi izin resmi. 

aksi ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat, yang langsung bergerak cepat menindak pelanggaran tersebut.

karnaval tanpa izin, laporan warga jadi pemicu

kapolres blitar kota, akbp titus yudho uly, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center terkait kegiatan karnaval yang dianggap mengganggu ketertiban umum (kamtibmas). 

setelah dilakukan pengecekan di lapangan pada rabu (27/8), polisi mendapati belasan truk dengan muatan sound system berkapasitas besar yang melanggar aturan lalu lintas dan surat edaran (se) gubernur jawa timur.

“awalnya kami menerima aduan dari masyarakat. selanjutnya kami tindaklanjuti karena adanya kegiatan yang diduga mengganggu kamtibmas,” ujar yudho kepada media, kamis (28/8/2025).

melanggar se gubernur dan uu lalu lintas

kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mendapat rekomendasi dari polres blitar kota. 

bahkan surat penolakan izin telah dikirimkan kepada kepala desa dan ketua panitia penyelenggara.

 

selain itu, penggunaan sound system yang melebihi ambang batas juga melanggar se gubernur jatim yang ditandatangani oleh pangdam dan kapolda jawa timur.

truk-truk tersebut juga melanggar pasal 307 dan 169 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan terkait tata cara muatan kendaraan. 

muatan sound system yang berlebihan dinilai berisiko dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.

“acara itu tidak mendapat rekom dari polres blitar kota. sehingga bisa dikatakan ilegal,” tegas yudho.

truk digiring ke polres, sopir dan kru dites urine

sebanyak 15 truk beserta sopir dan kru langsung digiring ke mapolres blitar kota. 

mereka dikenakan sanksi tilang dan diminta membongkar muatan sound system sebelum diperbolehkan pulang. 

selain itu, polisi juga melakukan tes urine secara acak karena ada indikasi konsumsi minuman keras di antara para sopir dan kru.

“ada indikasi mereka mabuk-mabukan, tercium dari aromanya. akan kami tes urine juga,” tambah yudho.

langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih besar.

video penertiban truk sound horeg yang diunggah ulang oleh akun @warga.malangraya langsung viral dan menuai beragam komentar dari netizen. 

sebagian besar mendukung tindakan tegas aparat.

"buagusssssss... lanjutkan pak.. balita manula biar aman."

"mantab. aku mendukungmu pak polisi."

"dituturi kok angel men wkwk."

"aura jamet nya kental banget."

"tumben polisi bener."

komentar-komentar tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai jenuh dengan pelanggaran aturan yang dilakukan secara terang-terangan, terutama dalam kegiatan yang melibatkan suara bising dan potensi kericuhan.

Tag
Share