Tok! Wakil Menteri 'Haram' Rangkap Jabatan Komisaris, Begini Putusan MK!
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan jika Wakil Menteri (Wamen) ‘haram’ rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.--tangkapan layar @mahkamah konstitusi/youtube
BACA JUGA:Curi Motor Siang Hari Langsung Dikejar Polisi, Satu Pelaku Tertangkap Rekannya Lolos
BACA JUGA:Sebelum Jadi Otak Pembunuhan Ilham Pradita, Dwi Hartono Sempat Terjerat Kasus Ini!
Artinya, pemerintah punya waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan larangan ini.
Ada Dissenting Opinion
Menariknya, putusan ini tak bulat.
Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda.
BACA JUGA:Ngeyel Gelar Karnaval Usai Tak Diberi Izin, 15 Truk Sound Horeg Digiring ke Polres Blitar
BACA JUGA:Pegang Handphone Hingga Larut Malam, Bukannya Ngerjain Tugas, Pak Guru Beristri Chat Mesum Siswi SMP
Daniel menilai seharusnya MK tetap berpegang pada putusan lama (Putusan No. 80/PUU-XVII/2019).
Arsul menyoroti proses sidang yang terlalu cepat, tanpa menghadirkan DPR atau pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Implikasi Politik dan Hukum
Putusan ini jelas memberi dampak besar.
BACA JUGA:Ancaman Pidana 20 Tahun, 3 Terdakwa Korupsi PMI Cabang Ogan Ilir Dituntut Tak Lebih 2 Tahun
BACA JUGA:Heboh Isu Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Begini Pesan MUI untuk BGN
Selama ini, rangkap jabatan wamen sebagai komisaris kerap dipandang sebagai “lahan basah” yang rawan konflik kepentingan.
Dengan adanya keputusan MK, peluang rangkap jabatan resmi ditutup rapat.
Putusan ini juga menegaskan kembali arah reformasi birokrasi.