bacakoran.co

Tok! Wakil Menteri 'Haram' Rangkap Jabatan Komisaris, Begini Putusan MK!

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan jika Wakil Menteri (Wamen) ‘haram’ rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.--tangkapan layar @mahkamah konstitusi/youtube

BACA JUGA:Curi Motor Siang Hari Langsung Dikejar Polisi, Satu Pelaku Tertangkap Rekannya Lolos

BACA JUGA:Sebelum Jadi Otak Pembunuhan Ilham Pradita, Dwi Hartono Sempat Terjerat Kasus Ini!

Artinya, pemerintah punya waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan larangan ini.

Ada Dissenting Opinion

Menariknya, putusan ini tak bulat.

Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda.

BACA JUGA:Ngeyel Gelar Karnaval Usai Tak Diberi Izin, 15 Truk Sound Horeg Digiring ke Polres Blitar

BACA JUGA:Pegang Handphone Hingga Larut Malam, Bukannya Ngerjain Tugas, Pak Guru Beristri Chat Mesum Siswi SMP

Daniel menilai seharusnya MK tetap berpegang pada putusan lama (Putusan No. 80/PUU-XVII/2019).

Arsul menyoroti proses sidang yang terlalu cepat, tanpa menghadirkan DPR atau pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Implikasi Politik dan Hukum

Putusan ini jelas memberi dampak besar.

BACA JUGA:Ancaman Pidana 20 Tahun, 3 Terdakwa Korupsi PMI Cabang Ogan Ilir Dituntut Tak Lebih 2 Tahun

BACA JUGA:Heboh Isu Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Begini Pesan MUI untuk BGN

Selama ini, rangkap jabatan wamen sebagai komisaris kerap dipandang sebagai “lahan basah” yang rawan konflik kepentingan.

Dengan adanya keputusan MK, peluang rangkap jabatan resmi ditutup rapat.

Putusan ini juga menegaskan kembali arah reformasi birokrasi.

Tok! Wakil Menteri 'Haram' Rangkap Jabatan Komisaris, Begini Putusan MK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – ke depan, ‘haram’ rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara maupun swasta.

larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi itu menyusul putusan yang diketok dengan nomor 128/puu-xxiii/2025.

putusan mk ini hasil gugatan yang diajukan advokat viktor santoso tandiasa terkait uji materi pasal 23 uu nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

“permohonan dikabulkan sebagian,” tegas ketua mk suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung mk, jakarta, kamis (28/8/2025).

larangan rangkap jabatan, fokus urus negara

dalam putusan tersebut, mk mempertegas jika baik menteri maupun wakil menteri wajib fokus mengurus kementerian.

oleh karena itu, mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi bumn maupun perusahaan swasta.

termasuk pimpinan organisasi yang dibiayai dari apbn atau apbd.

hakim konstitusi enny nurbaningsih menekankan jika jabatan komisaris sekalipun membutuhkan fokus penuh.

“wamen harus konsentrasi urus kementerian, bukan sibuk urus bisnis,” ujarnya.

tenggat waktu penyesuaian

agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, mk memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

artinya, pemerintah punya waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan larangan ini.

ada dissenting opinion

menariknya, putusan ini tak bulat.

dua hakim konstitusi, yakni daniel yusmic p. foekh dan arsul sani, menyampaikan pendapat berbeda.

daniel menilai seharusnya mk tetap berpegang pada putusan lama (putusan no. 80/puu-xvii/2019).

arsul menyoroti proses sidang yang terlalu cepat, tanpa menghadirkan dpr atau pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

implikasi politik dan hukum

putusan ini jelas memberi dampak besar.

selama ini, rangkap jabatan wamen sebagai komisaris kerap dipandang sebagai “lahan basah” yang rawan konflik kepentingan.

dengan adanya keputusan mk, peluang rangkap jabatan resmi ditutup rapat.

putusan ini juga menegaskan kembali arah reformasi birokrasi.

pejabat negara harus bekerja penuh untuk kepentingan publik, bukan bercabang pada urusan bisnis.

Tag
Share