bacakoran.co

7 Personel Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol, Dikenai Patsus 20 Hari

Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojol.--

7 Personel Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol, Dikenai Patsus 20 Hari

Melly

Melly


bacakoran.co — divisi propam polri resmi menetapkan tujuh personel brimob sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), affan kurniawan, saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan pejompongan, jakarta pusat, kamis malam (28/8/2025).

putusan ini diambil setelah sidang etik digelar pada jumat (29/8/2025) di mabes polri.

ketujuh anggota brimob tersebut kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di divisi propam polri.

identitas dan posisi personel dalam kendaraan rantis

baca juga:

baca juga:

kadiv propam polri, irjen abdul karim, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa tujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat kejadian telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik.

berikut posisi mereka saat insiden terjadi:

- pengemudi: bripka r

- pendamping pengemudi: kompol c

baca juga:

baca juga:

- penumpang belakang: aipda m, briptu d, bripda m, bharaka j, bharaka y

“terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. mereka kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari di divpropam polri,” ujar abdul karim.

 

penempatan khusus ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

abdul karim menegaskan bahwa masa patsus bisa diperpanjang jika diperlukan, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan rekomendasi internal maupun eksternal.

baca juga:

baca juga:

“apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kami bisa lakukan kembali penempatan khusus,” tambahnya.

pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan itwasum polri, divkum polri, sdm polri, serta pengawasan dari kompolnas dan komnas ham.

langkah propam polri ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan etika dan profesionalisme aparat kepolisian.

kapolri jenderal listyo sigit prabowo sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut.

baca juga:

baca juga:

“kami menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar kapolri dalam pernyataan resmi.

penetapan pelanggaran etik terhadap tujuh personel brimob menjadi langkah awal dalam penegakan akuntabilitas institusi kepolisian.

publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan sanksi pidana yang mungkin dijatuhkan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tag
Share