Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset di Tengah Gelombang Demo Ricuh: Korupsi Harus Dilawan!
Mahfud md desak DPR sahkan ruu perampasan aset di tengah gelombang demo ricuh, korupsi harus dilawan!--
BACAKORA.CO — Di tengah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai kota di Indonesia, mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam wawancaranya di program “Sapa Malam” Kompas TV, Mahfud menyebut bahwa akar kemarahan publik adalah korupsi yang tak kunjung diberantas secara tuntas.
Gelombang aksi massa yang dipicu oleh kematian tragis pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan sejumlah kebijakan DPR yang kontroversial telah memunculkan desakan baru dari publik: segera sahkan RUU Perampasan Aset.
Mahfud MD menyebut bahwa demonstrasi ini bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan rakyat terhadap praktik korupsi dan arogansi politik.
BACA JUGA:Jakarta Erupts! Thousands of Students Storm Parliament to Confront Indonesia’s Greedy DPR Lawmakers
“RUU Perampasan Aset adalah solusi konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberi efek jera kepada koruptor,” tegas Mahfud.
RUU ini memungkinkan negara merampas aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan, dengan prinsip pembuktian terbalik.
Artinya, jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak menyita aset tersebut.
Mahfud menekankan bahwa celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor untuk menyembunyikan harta harus segera ditutup.
BACA JUGA:Joncik Muhammad: Tidak Mau Silahkan Ajukan Pengunduran Diri, Yang Mau Pindah Saya Tandatangani
Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, Mahfud menyayangkan lambannya DPR dalam membahas RUU ini.
Ia bahkan menyebut bahwa surat presiden (surpres) untuk RUU ini telah dikirim sejak 4 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo, namun hingga kini belum ada kemajuan berarti.