bacakoran.co

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka: Ternyata Ini Perannya dalam Proyek Chromebook Kemendikbud!

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook--CNBC Indonesia

BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini menjadi sorotan publik, mengingat sosok Nadiem dikenal sebagai tokoh muda inovatif yang pernah memimpin transformasi digital di sektor pendidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari serangkaian pertemuan antara Nadiem dan pihak Google pada awal 2020.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama dalam program Google for Education, khususnya penggunaan Chromebook sebagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peserta didik di Indonesia.

BACA JUGA:Gaji DPR Dipotong, Tunjangan Perumahan Dihapus: Ini Rincian Fasilitas yang Disunat!

BACA JUGA:3.200 Pekerja Boeing Mogok Tuntut Naik Gaji, Perusahaan Balas Cari Pengganti Baru!

“Kesepakatan tercapai bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.

Namun, di balik kesepakatan itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri.

Dalam rapat tersebut, para peserta diwajibkan menggunakan perangkat yang mendukung pembahasan pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek pengadaan belum dimulai secara resmi.

Yang menjadi sorotan, Nadiem disebut menjawab surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Tunjangan DPR yang Dipangkas: Tunjangan Listrik, Komunikasi Intensif, hingga Transportasi

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Bogor, Truk BBM Tabrak 6 Kendaraan, Sopir Pikap Terjepit dan Luka Serius

Muhadjir menolak menindaklanjuti surat tersebut karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Meski ada catatan kegagalan, Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK tahun 2020.

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka: Ternyata Ini Perannya dalam Proyek Chromebook Kemendikbud!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), nadiem anwar makarim (nam), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung republik indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

penetapan ini menjadi sorotan publik, mengingat sosok nadiem dikenal sebagai tokoh muda inovatif yang pernah memimpin transformasi digital di sektor pendidikan.

direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus), nurcahyo jungkung madyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari serangkaian pertemuan antara nadiem dan pihak google pada awal 2020.

pertemuan tersebut membahas kerja sama dalam program google for education, khususnya penggunaan chromebook sebagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi (tik) bagi peserta didik di indonesia.

“kesepakatan tercapai bahwa produk chrome os dan chrome device management (cdm) akan digunakan dalam proyek pengadaan alat tik,” ujar nurcahyo dalam konferensi pers, kamis, 4 september 2025.

namun, di balik kesepakatan itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur. pada 6 mei 2020, nadiem menggelar rapat tertutup via zoom bersama sejumlah pejabat internal kemendikbudristek, termasuk dirjen paud dikdasmen, kepala badan litbang, serta staf khusus menteri.

dalam rapat tersebut, para peserta diwajibkan menggunakan perangkat yang mendukung pembahasan pengadaan chromebook, meski saat itu proyek pengadaan belum dimulai secara resmi.

yang menjadi sorotan, nadiem disebut menjawab surat dari google yang sebelumnya diabaikan oleh mendikbud sebelumnya, muhadjir effendy.

muhadjir menolak menindaklanjuti surat tersebut karena uji coba chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di wilayah 3t (terluar, tertinggal, terdalam).

meski ada catatan kegagalan, nadiem tetap mendorong penggunaan chromebook dalam pengadaan tik tahun 2020.

direktur sd dan smp pun menyusun petunjuk teknis dan laboratorium (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi pada chrome os.

kajian teknis yang dibuat tim internal juga menyebut chrome os sebagai standar, memperkuat dugaan pengadaan yang telah diarahkan secara spesifik.

puncaknya terjadi pada februari 2021, ketika nadiem menerbitkan permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (dak) fisik reguler bidang pendidikan.

dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi chrome os kembali dikunci sebagai standar perangkat.

atas rangkaian tindakan tersebut, nadiem disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

“untuk kepentingan penyidikan, tersangka nam akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan negeri jakarta selatan,” tegas nurcahyo.

penetapan tersangka terhadap nadiem didasarkan pada pemeriksaan intensif terhadap 120 saksi, 4 ahli, serta bukti dokumen dan barang yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

kasus ini menjadi babak baru dalam pengawasan proyek digitalisasi pendidikan, sekaligus membuka diskusi publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi di sektor pendidikan.

Tag
Share