bacakoran.co

Kasus Figha Lesmana: TikTokers Ditangkap Usai Ajak Demo, Benarkah Anarkis?

Figha Lesmana adalah seorang mahasiswa yang aktif menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah melanda bangsa--iNews

BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap seorang perempuan muda yang dikenal luas di media sosial sebagai TikTokers, Figha Lesmana.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan bahwa Figha telah mengajak masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.

Aksi tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan sempat menimbulkan kericuhan di sejumlah titik.

Namun, di balik tuduhan tersebut, Tim Advokasi Figha Lesmana menyampaikan pembelaan yang tegas.

BACA JUGA:PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Politik Jepang

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 7 September 2025! Langit Indonesia Memerah Malam Ini, Simak Jadwal dan Fasenya

Mereka menekankan bahwa klien mereka bukanlah ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebaliknya, Figha adalah seorang mahasiswa yang aktif menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah melanda bangsa, seperti ketidakadilan struktural, ketimpangan ekonomi, dan semakin sempitnya ruang demokrasi.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Figha dikenal aktif dalam berbagai gerakan sosial sejak beberapa tahun terakhir.

Ia tercatat ikut serta dalam penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun 2019, menolak Omnibus Law pada tahun 2020, serta turut menyuarakan berbagai isu publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat kecil.

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total Malam Ini 7 September 2025: Jangan Sampai Terlewat Puncaknya!

BACA JUGA:Ngeri! Seorang Pria Sumsel Ditangkap Usai Viral Jagal Kucing dan Jual ke Warga

Menurut Tim Advokasi, semua kritik yang disampaikan Figha merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Mereka merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kasus Figha Lesmana: TikTokers Ditangkap Usai Ajak Demo, Benarkah Anarkis?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - polda metro jaya baru-baru ini menangkap seorang perempuan muda yang dikenal luas di media sosial sebagai tiktokers, .

penangkapan ini dilakukan atas dugaan bahwa figha telah mengajak masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.

aksi tersebut terjadi pada akhir agustus 2025 di jakarta dan sempat menimbulkan kericuhan di sejumlah titik.

namun, di balik tuduhan tersebut, tim advokasi menyampaikan pembelaan yang tegas.

mereka menekankan bahwa klien mereka bukanlah ancaman bagi negara kesatuan republik indonesia (nkri).

sebaliknya, figha adalah seorang mahasiswa yang aktif menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah melanda bangsa, seperti ketidakadilan struktural, ketimpangan ekonomi, dan semakin sempitnya ruang demokrasi.

sebagai alumni fakultas hukum universitas bung karno, figha dikenal aktif dalam berbagai gerakan sosial sejak beberapa tahun terakhir.

ia tercatat ikut serta dalam penolakan terhadap rancangan kitab undang-undang hukum pidana (rkuhp) pada tahun 2019, menolak omnibus law pada tahun 2020, serta turut menyuarakan berbagai isu publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat kecil.

menurut tim advokasi, semua kritik yang disampaikan figha merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

mereka merujuk pada pasal 28e ayat (3) uud 1945 serta undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

kronologi penetapan tersangka terhadap figha bermula dari siaran langsung (live streaming) yang ia lakukan di tiktok pada tanggal 25 agustus 2025.

video tersebut ditonton oleh sekitar 10.000 orang dan kemudian menjadi viral setelah potongannya disebarluaskan tanpa izin pada tanggal 28 agustus.

potongan video itu memicu kesalahpahaman yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

hanya satu hari setelah laporan masuk, figha langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan awal yang layak.

ia kemudian dijemput paksa oleh tujuh aparat kepolisian pada tanggal 1 september 2025.

tim advokasi mengecam keras proses hukum yang dijalani figha. mereka menyebut penetapan tersangka yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa klarifikasi dan pemanggilan resmi sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

selain itu, klaim pihak kepolisian bahwa video figha ditonton oleh 10 juta orang dianggap sebagai data yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan kenyataan.

dalam upaya hukum, tim advokasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan civitas akademika.

mereka juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk menanggapi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka.

lebih lanjut, tim advokasi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang, antara lain:

- mendesak kepolisian untuk segera membebaskan figha lesmana dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

- meminta presiden prabowo subianto dan anggota dpr ri untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

- menuntut aparat penegak hukum agar menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.

- mengajak civitas akademika, organisasi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan publik luas untuk bersolidaritas membela figha sebagai bagian dari perjuangan menjaga demokrasi dan kebebasan sipil di indonesia.

dalam pernyataan penutupnya, tim advokasi menegaskan bahwa figha lesmana bukanlah ancaman bagi negara.

ia justru merupakan representasi dari generasi muda yang peduli, berani, dan kritis terhadap kondisi bangsa.

menurut mereka, kriminalisasi terhadap figha dan aktivis lainnya merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang harus dilawan bersama.

membela figha berarti membela hak seluruh warga negara untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Tag
Share