Kasus Figha Lesmana: TikTokers Ditangkap Usai Ajak Demo, Benarkah Anarkis?

Figha Lesmana adalah seorang mahasiswa yang aktif menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah melanda bangsa--iNews
BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap seorang perempuan muda yang dikenal luas di media sosial sebagai TikTokers, Figha Lesmana.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan bahwa Figha telah mengajak masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.
Aksi tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan sempat menimbulkan kericuhan di sejumlah titik.
Namun, di balik tuduhan tersebut, Tim Advokasi Figha Lesmana menyampaikan pembelaan yang tegas.
BACA JUGA:PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Politik Jepang
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 7 September 2025! Langit Indonesia Memerah Malam Ini, Simak Jadwal dan Fasenya
Mereka menekankan bahwa klien mereka bukanlah ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebaliknya, Figha adalah seorang mahasiswa yang aktif menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah melanda bangsa, seperti ketidakadilan struktural, ketimpangan ekonomi, dan semakin sempitnya ruang demokrasi.
Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Figha dikenal aktif dalam berbagai gerakan sosial sejak beberapa tahun terakhir.
Ia tercatat ikut serta dalam penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun 2019, menolak Omnibus Law pada tahun 2020, serta turut menyuarakan berbagai isu publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat kecil.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total Malam Ini 7 September 2025: Jangan Sampai Terlewat Puncaknya!
BACA JUGA:Ngeri! Seorang Pria Sumsel Ditangkap Usai Viral Jagal Kucing dan Jual ke Warga
Menurut Tim Advokasi, semua kritik yang disampaikan Figha merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
Mereka merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.