bacakoran.co

Dedi Waring Komplotan Perampok Bersenpi di OKU Timur Tertangkap

Tersangka Dedi Saputra alias Dedi Waring (foto : kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Dedi Saputra alias Dedi Waring alias Bawak (31), yang cukup lama dicari aparat penegak hukum Polres OKU Timur Sumatera Selatan dan jajaran akhirnya tertangkap.

Dedi Waring yang merupakan warga Desa Riang Bandung Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur itu disebut-sebut pernah melakukan aksi perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menggunakan senjata api rakitan bersama rekannya Depi (sudah divonis pengadilan).

Dedi Waring di sergap polisi di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu malam 6 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Tertangkap Curi Buah Sawit, Terungkap Pernah Terlibat Kasus Perampokan

BACA JUGA:Lagi, Begal Beraksi di Jalan Tanggul Irigasi Desa Pahang Asri BP Peliung, Korban Pasangan Suami Istri dan anak

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Kapolsek Madang Suku II Iptu  Ario Wibowo ST melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Madang Suku II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas  AKP Edi Arianto kepada wartawan, Senin 8 September 2025.

Dijelaskan AKP Edi Arianto, salah satu laporan polisi tentang keterlibatan kejahatan Dedi Waring adalah peristiwa perampokan yang terjadi pada Rabu 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II.

Korban diketahui bernama Paimah (64), seorang petani warga Desa Srimulyo. Saat kejadian, korban tengah berada di kebunnya sendirian. Saat tiba di kebun, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya tak jauh dari tempat ia bekerja membersihkan kebun.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Pelaku yang Membantai Satu Keluarga di Indramayu

BACA JUGA:Dokter Anestesi di Prancis Diduga Racuni 30 Pasien, 12 Tewas: Sidang Perdana Digelar

Tiba-tiba siang hari itu sekira pukul 13.00 WIB, datang pria tak di kenal yang tak lain adalah Depi mendekati sepeda motor korban dan berusaha mengutak-atik kunci kontak.  Sementara pelaku Dedi Waring menunggu sekitar 20 meter dari lokasi rekannya Depi yang tengah beraksi.

Mendengar suara mencurigakan, mata korban langsung tertuju ke arah sepeda motornya. Ketika itulah korban melihat ada orang yang diduga hendak mencuri sepeda motornya.  Spontan saja korban langsung berteriak “maling”.

Dedi Waring Komplotan Perampok Bersenpi di OKU Timur Tertangkap

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- dedi saputra alias alias bawak (31), yang cukup lama dicari aparat penegak hukum sumatera selatan dan jajaran akhirnya tertangkap.

dedi waring yang merupakan warga desa riang bandung baru, kecamatan madang suku ii, kabupaten oku timur itu disebut-sebut pernah melakukan aksi atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menggunakan senjata api rakitan bersama rekannya depi (sudah divonis pengadilan).

dedi waring di sergap polisi di kota kayuagung, kabupaten ogan komering ilir, sumatera selatan, sabtu malam 6 september 2025 sekira pukul 22.00 wib.

kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit reskrim polsek madang suku ii polres oku timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

kapolres oku timur, akbp adik listiyono sik mh didampingi kapolsek madang suku ii iptu  ario wibowo st melalui kasi humas akp edi arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

"pelaku telah diamankan di mapolsek madang suku ii untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas  akp edi arianto kepada wartawan, senin 8 september 2025.

dijelaskan akp edi arianto, salah satu laporan polisi tentang keterlibatan kejahatan dedi waring adalah peristiwa perampokan yang terjadi pada rabu 9 april 2025, sekitar pukul 13.00 wib, di desa srimulyo, kecamatan madang suku ii.

korban diketahui bernama paimah (64), seorang petani warga desa srimulyo. saat kejadian, korban tengah berada di kebunnya sendirian. saat tiba di kebun, korban memarkir sepeda motor honda supra x 125 miliknya tak jauh dari tempat ia bekerja membersihkan kebun.

tiba-tiba siang hari itu sekira pukul 13.00 wib, datang pria tak di kenal yang tak lain adalah depi mendekati sepeda motor korban dan berusaha mengutak-atik kunci kontak.  sementara pelaku dedi waring menunggu sekitar 20 meter dari lokasi rekannya depi yang tengah beraksi.

mendengar suara mencurigakan, mata korban langsung tertuju ke arah sepeda motornya. ketika itulah korban melihat ada orang yang diduga hendak mencuri sepeda motornya.  spontan saja korban langsung berteriak “maling”.

namun diteriaki maling, pelaku  depi bukannya takut malah mendekati korban  sembari mengancam dengan senjata api rakitan. pelaku kemudian meminta paksa kunci sepeda motor  korban.

karena takut akan di tembak, korban terpaksa menyerahkan kunci sepeda motor miliknya. tak lama kemudian kedua pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor milik korban.

sementara itu ketika tertangkap, tersangka depi mengaku jika sepeda motor milik korban sudah di jual. dari hasil penjualan, tersangka depi mengaku mendapat bagian rp500 ribu, sementara dedi menerima rp1 juta.

pada sabtu malam, 6 september 2025, sekitar pukul 20.00 wib, kapolsek madang suku ii iptu ario wibowo  mendapat informasi keberadaan pelaku di kota kayuagung, kabupaten oki. tim bergerak cepat dan tiba di kayuagung sekira pukul 22.00 wib. 

tak lama kemudian dedi waring berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke polsek madang suku ii untuk proses penyidikan lebih lanjut.

dari tangan pelaku, polisi  mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah buku bpkb dengan nomor i-03123517 atas nama nukhulis, 1 lembar stnk sepeda motor honda supra x 125 warna hitam dengan nomor polisi bg 2610 ww, atas nama nukhulis.

"atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) kuhpidana tentang pencurian dengan kekerasan," kata jelas akp edi arianto.

Tag
Share