Dedi Waring Komplotan Perampok Bersenpi di OKU Timur Tertangkap
Tersangka Dedi Saputra alias Dedi Waring (foto : kholid/sumeks)--
Namun diteriaki maling, pelaku Depi bukannya takut malah mendekati korban sembari mengancam dengan senjata api rakitan. Pelaku kemudian meminta paksa kunci sepeda motor korban.
Karena takut akan di tembak, korban terpaksa menyerahkan kunci sepeda motor miliknya. Tak lama kemudian kedua pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Keji, Pacaran 5 Tahun Berakhir Tragis, Wanita di Mojokerto Dimutilasi 65 Bagian, Pelaku Ditangkap!
BACA JUGA:Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Dituntut 1,3 Tahun, Warganya Malah Minta Dibebaskan
Sementara itu ketika tertangkap, tersangka Depi mengaku jika sepeda motor milik korban sudah di jual. Dari hasil penjualan, tersangka Depi mengaku mendapat bagian Rp500 ribu, sementara Dedi menerima Rp1 juta.
Pada Sabtu malam, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Kayuagung, Kabupaten OKI. Tim bergerak cepat dan tiba di Kayuagung sekira pukul 22.00 WIB.
Tak lama kemudian Dedi Waring berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah buku BPKB dengan nomor I-03123517 atas nama Nukhulis, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 2610 WW, atas nama Nukhulis.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," kata jelas AKP Edi Arianto.