RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka!
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka--RiauTribune.com
BACAKORAN.CO - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bob Hasan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025.
Menurutnya, keterlibatan publik dalam proses legislasi bukan sekadar formalitas, melainkan elemen penting dalam membangun undang-undang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya mengetahui nama atau judul dari suatu regulasi, tetapi juga harus memahami isi, tujuan, dan dampak dari kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Pertemuan Prabowo dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Jadi Sorotan Publik
BACA JUGA:Terjaring Razia, Nelayan Ini Mengaku Hisap Ganja agar Tidak Mabuk Saat Melaut, Gak Salah Tuh?
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas Bob Hasan.
RUU Perampasan Aset sendiri ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2025 ini.
Bob Hasan menyebut bahwa regulasi tersebut merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi hukum pidana yang tengah digulirkan oleh pemerintah dan parlemen.
Oleh karena itu, pembahasan RUU ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dilakukan secara paralel dan terintegrasi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
BACA JUGA:Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim! KPK Tegaskan Pemanggilan Bukan Cari Sensasi
Sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dan RKUHAP dianggap sangat krusial.
Bob Hasan menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset berkaitan langsung dengan proses hukum acara pidana, sehingga tidak boleh ada celah atau tumpang tindih dalam penerapannya.