bacakoran.co

Tuntut Ferry Irwandi, DPR Sebut TNI Tak Perlu Lanjut untuk Melapor: Hormati Sipil dan HAM

Legislator Menilai Tuntutan Terhadap Ferry Irwandi Dikhawatirkan Membuat Sipil Berhati-hati dalam Bersuara--Media Indonesia

BACAKORAN.CO - Ferry Irwandi Tengah menjadi sorotan setelah akan dituntut oleh TNI terkait pencemaran nama baik.

Anggota Komisi III DPR Abdullah desak TNI tak melanjutkan laporan ke polisi terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

MenjrjtyAbdullah pelaporan ini tidak sesuai dengan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menilai tak perlu dilanjutkan karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," kata Abdullah kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (12/9/2025).

BACA JUGA:Ferry Irwandi Dituding Adu Domba Warga dengan TNI-Polri, Begini Responsnya

BACA JUGA:TNI Tak Bisa Lapor Ferry Irwandi ke Polisi, Ini Penjelasan Lengkap Soal Aturan MK

Abdullah juga menilai bahwa TNI tak punya legal standing untuk melaporkan Ferry ke jalur hukum.

Abdullah juga mengungkapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan MK.

"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU) dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antarlembaga," ujar Abdulllah.

Menurutnya tuntutan terhadap Ferry Irwandi akan mempersempit ruang lingkup demokrasi dan khawatir sipil akan takut dan hati-hati dalam menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA:Santai! Ferry Irwandi Tanggapi Kasus Dugaan Tindak Pidana Laporan TNI: Saya Tidak Pernah Dididik Jadi Pengecut

BACA JUGA:Dipaksa Terima Uang Rp240 Juta, Lansia di Kebumen Bongkar Dugaan Penculikan dan Tekanan dari Oknum DPRD

"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," ungkapnya.

 

Tuntut Ferry Irwandi, DPR Sebut TNI Tak Perlu Lanjut untuk Melapor: Hormati Sipil dan HAM

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - ferry irwandi tengah menjadi sorotan setelah akan dituntut oleh tni terkait pencemaran nama baik.

anggota komisi iii dpr abdullah desak tni tak melanjutkan laporan ke polisi terhadap ceo malaka project ferry irwandi.

menjrjtyabdullah pelaporan ini tidak sesuai dengan perundang-undangan dan putusan mahkamah konstitusi (mk).

"saya menilai tak perlu dilanjutkan karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan uud 1945, uu tni, dan putusan mk perkara nomor 105/puu-xxii/2024," kata abdullah kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (12/9/2025).

abdullah juga menilai bahwa tni tak punya legal standing untuk melaporkan ferry ke jalur hukum.

abdullah juga mengungkapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan mk.

"padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (uu) dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antarlembaga," ujar abdulllah.

menurutnya tuntutan terhadap ferry irwandi akan mempersempit ruang lingkup demokrasi dan khawatir sipil akan takut dan hati-hati dalam menyampaikan aspirasi.

"artinya menghormati supremasi sipil, menghormati ham dan berpegang pada jati diri bangsa," ungkapnya.

 

Tag
Share