bacakoran.co

DPO Kasus Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi

Anggota DPRD Wakatobi, Litao, ternyata DPO kasus pembunuhan. Polisi penerbit SKCK disanksi./Kolase--Bacakoran.co dan X @AlwiHusin

DPO Kasus Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakroan.co - kasus kontroversial yang melibatkan litao, anggota wakatobi, sulawesi tenggara, kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang () atas kasus pembunuhan tahun 2014. 

ironisnya, litao berhasil lolos menjadi calon legislatif dan bahkan terpilih sebagai anggota dprd setelah memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (skck) dari polres wakatobi. 

pemberian tersebut kini menjadi sorotan tajam, memicu sanksi terhadap aparat kepolisian yang menerbitkannya.

skck untuk tersangka dpo: kelalaian fatal aparat

aiptu s, anggota polres wakatobi yang menerbitkan skck untuk litao, telah dimutasi ke buton utara sejak maret 2025. 

mutasi ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bentuk sanksi atas kelalaian prosedural yang dilakukan. 

selain dimutasi ke wilayah terpencil yang terpisah lautan dari wakatobi, aiptu s juga batal mengikuti pendidikan calon perwira.

“sudah dimutasi ke buton utara (butur) pak, per maret 2025,” ujar kapolres wakatobi, akbp i gusti putu adi w, melalui pesan whatsapp, selasa (9/9/2025).

polda sultra mengonfirmasi bahwa dalam proses penerbitan skck tersebut, terjadi kelalaian dari petugas reskrim yang tidak menyampaikan status dpo litao kepada satuan intelijen dan keamanan (sat intelkam).

“dalam penerbitan skck, ada temuan kelalaian petugas reskrim yang tidak menyampaikan kepada sat intelkam riwayat terkait pemohon (tersangka l) yang berstatus dpo,” jelas kabid humas polda sultra, kombes pol lis kristian, kamis (11/9/2025).

sanksi internal dan audit kepolisian

audit internal polda sultra menemukan bahwa aiptu s lalai dalam memverifikasi latar belakang pemohon skck. 

secara prosedural, pemohon wajib mengisi daftar isian yang kemudian diverifikasi lintas satuan, termasuk reskrim dan narkoba. 

namun, informasi penting mengenai status dpo litao tidak disampaikan.

akibatnya, aiptu s dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, penempatan ke daerah jauh dari domisili, dan penahanan khusus. 

ia juga dilarang mengikuti pendidikan perwira meski telah lulus seleksi.

kombes pol iis kristian menegaskan bahwa sanksi hanya dijatuhkan kepada personel yang terbukti lalai, sesuai hasil audit. 

“kelalaian disebutkan dilakukan oleh aiptu s,” ujarnya.

kronologi kasus pembunuhan

kasus pembunuhan yang menyeret nama litao terjadi pada 2014 di lingkungan topa, kelurahan mandati i, kecamatan wangi-wangi selatan, wakatobi. 

korban, wiranto (17), meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dalam sebuah pesta joget bersama tiga pelaku yaitu rahmat la dongi, la ode herman, dan litao.

rahmat dan herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri baubau pada 2015. 

sementara litao melarikan diri dan masuk dalam dpo selama lebih dari satu dekade. 

anehnya, ia berhasil mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada 2024 dan memperoleh skck dari polres wakatobi.

direktur kriminal umum polda sultra, kombes pol wisnu wibowo, menyatakan bahwa litao telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir agustus 2025, berdasarkan pemeriksaan lima saksi dan bukti lainnya. 

dua saksi di antaranya adalah terpidana kasus yang sama dan diperiksa di luar kota, yakni maluku dan papua.

“kami telah melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka pada 18 september. sebelumnya, kami panggil pada 9 september, tetapi ia beralasan ada kendala transportasi,” kata wisnu.

respons litao dan kuasa hukum

melalui kuasa hukumnya, jayadin la ode, litao menyatakan siap menghadapi proses hukum. 

ia telah menerima surat panggilan dari polda sultra, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"sebagaimana surat yang sudah kami tujukan kepada penyidik polda sulawesi tenggara tertanggal 03 september 2025," ujar jayadin, kamis (12/9/2025) malam.

jayadin menegaskan bahwa litao akan kooperatif dan tengah berkonsultasi dengan pimpinan partai hanura serta kuasa hukum untuk persiapan pembelaan. 

“yang bersangkutan sebagai anggota dprd wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada pimpinannya, partai dan juga kuasa hukumnya untuk persiapan pembelaan,” jelasnya.

Tag
Share