bacakoran.co

Polisi Temukan 53 Kg Ganja Siap Edar di Kontrakan Cakung, Dua Pelaku Diamankan

Polisi temukan 53 kg ganja siap edar di kontrakan cakung, dua pelaku diamankan-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, petugas menangkap dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) yang kedapatan menyimpan 53 kilogram ganja siap edar.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AWS dan IR dengan barang bukti awal berupa 1 kilogram ganja.

BACA JUGA:Terjaring Razia, Nelayan Ini Mengaku Hisap Ganja agar Tidak Mabuk Saat Melaut, Gak Salah Tuh?

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Disita!

“Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar AKBP Wisnu S Kuncoro, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakpus dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket ganja tambahan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 53 kilogram.

BACA JUGA:Kontroversi Iklan Prabowo di Bioskop: Cinema XXI Pastikan Penayangan Telah Dihentikan Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Starlink Gangguan! Puluhan Ribu Pengguna Sedunia Lapor Tak Bisa Internetan, Termasuk Indonesia!

Menurut keterangan AKBP Wisnu, AWS dan IR telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur sejak akhir Agustus 2025.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp200.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim ke pembeli.

Polisi Temukan 53 Kg Ganja Siap Edar di Kontrakan Cakung, Dua Pelaku Diamankan

Melly

Melly


bacakoran.co - satuan reserse narkoba polres metro jakarta pusat berhasil mengungkap kasus peredaran berskala besar di wilayah cakung, jakarta timur.

dalam operasi yang dilakukan pada rabu, 10 september 2025, petugas menangkap dua pria berinisial aws (40) dan ir (42) yang kedapatan menyimpan 53 kilogram siap edar.

kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap aws dan ir dengan barang bukti awal berupa 1 kilogram ganja.

“kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial aws dan ir, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar akbp wisnu s kuncoro, kasat resnarkoba polres metro jakpus dalam konferensi pers, senin (15/9/2025).

setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan.

polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket ganja tambahan.

total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 53 kilogram.

menurut keterangan akbp wisnu, aws dan ir telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja di kawasan jakarta timur sejak akhir agustus 2025.

keduanya mengaku mendapat upah rp200.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim ke pembeli.

diketahui, aws merupakan residivis kasus narkotika, sementara ir pernah terlibat dalam kasus pencurian.

kini, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) dan uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkoba yang masih marak di lingkungan perkotaan.

peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk membantu aparat memberantas jaringan narkotika.

semoga proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Tag
Share