bacakoran.co

Garap Sendiri Anak Perawannya, Ayah Kandung Masuk Bui

S (45) (celana biru) pelaku yang menghamili anak kandungnya. (foto : kholis/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Diduga tak tahan melihat kemolekan tubuh anak perempuannya yang beranjak remaja, S (45) seorang ayah di Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan 'garap' sendiri  anak perawannya itu.

Setelah beberapa kali melakukan hubungan terlarang, kini anak perempuan pelaku berinsial WNA (19) perutnya membesar, dia hamil.

WNA yang tak kuat menahan beban mental akhirnya buka mulut dan menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya itu kepada DAK, ibu kandungnya.

Kaget, marah, kesal, sedih dan emosi, DAK kemudian memutuskan untuk lapor polisi. Selasa maam 23 September 2025, S diamankan anggota Polsek Belitang III dan kemudian di serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Ayah Kandung Paksa Putrinya Layani Nafsu Setan, Setelah Empatkali Korban Cerita ke Ibu

BACA JUGA:Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit PPA Ipda Sudono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial DAK melapor ke polisi.

DAK tak kuasa menahan kekesalannya setelah mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar itu  hamil akibat perbuatan suaminya yang tak lain ayah kandung dari aak perempuannya itu.

Kepada petugas, DAK sedikit menceritakan awal perbuatan bejat suaminya itu. Peristiwa bermula pada Maret 2025 lalu, di kediaman mereka.

"Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, kemudian pelaku masuk ke kamar dan langsung melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan seorang ayah kepada anaknya sendiri,” ungkap Ipda Sudono kepada wartawan.

BACA JUGA:Lawan Kejagung, Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana!

BACA JUGA:Legenda Setan Merah Tak Senang Cara Rashford Hengkang dari Old Trafford

Diduga pelaku sempat mengancam korban hingga tak berani menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun setelah mengetahui jika dirinya hamil, korban buka mulut. Dia menceritakan aib itu kepada ibu kandungnya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Belitang III, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres OKU Timur.

Berbekal laporan korban dan ibunya,  Selasa malam (23/9)  polisi menjemput  S di rumahnya. Tanpa perlawanan, pria berambut gondrong itu  berhasil diamankan polisi. S kemudian diserahkan Polsek Belitang III ke Unit PPA Polres OKU Timur. 

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban," jelas Ipda Sudono menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa UNG Gorontalo Babak Belur dan Meninggal Dunia Setelah Diksar Mapala, 10 Saksi Diperiksa!

BACA JUGA:Tari Gending Sriwijaya, Tari Tanggai Bukan Tari Sambut Palembang

Polisi juga menambahkan pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres OKU Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, baik fisik maupun seksual.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak,” katanya.

Garap Sendiri Anak Perawannya, Ayah Kandung Masuk Bui

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga tak tahan melihat kemolekan tubuh anak perempuannya yang beranjak remaja, s (45) seorang ayah di kecamatan belitang iii kabupaten ogan komering ulu (oku) timur, sumatera selatan 'garap' sendiri  anak perawannya itu.

setelah beberapa kali melakukan hubungan terlarang, kini anak perempuan pelaku berinsial wna (19) perutnya membesar, dia hamil.

wna yang tak kuat menahan beban mental akhirnya buka mulut dan menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya itu kepada dak, ibu kandungnya.

kaget, marah, kesal, sedih dan emosi, dak kemudian memutuskan untuk lapor polisi. selasa maam 23 september 2025, s diamankan anggota polsek belitang iii dan kemudian di serahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak polres oku timur.



kapolres oku timur akbp adik listiyono sik mh melalui kasat reskrim akp mukhlis didampingi kanit ppa ipda sudono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial dak melapor ke polisi.

dak tak kuasa menahan kekesalannya setelah mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar itu  hamil akibat perbuatan suaminya yang tak lain ayah kandung dari aak perempuannya itu.

kepada petugas, dak sedikit menceritakan awal perbuatan bejat suaminya itu. peristiwa bermula pada maret 2025 lalu, di kediaman mereka.

"saat itu korban sedang tidur di kamarnya, kemudian pelaku masuk ke kamar dan langsung melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan seorang ayah kepada anaknya sendiri,” ungkap ipda sudono kepada wartawan.



diduga pelaku sempat mengancam korban hingga tak berani menceritakan kejadian itu kepada siapapun. namun setelah mengetahui jika dirinya hamil, korban buka mulut. dia menceritakan aib itu kepada ibu kandungnya hingga akhirnya dilaporkan ke polsek belitang iii, kemudian diserahkan ke unit ppa polres oku timur.

berbekal laporan korban dan ibunya,  selasa malam (23/9)  polisi menjemput  s di rumahnya. tanpa perlawanan, pria berambut gondrong itu  berhasil diamankan polisi. s kemudian diserahkan polsek belitang iii ke unit ppa polres oku timur. 

“pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban," jelas ipda sudono menambahkan.

atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.



polisi juga menambahkan pasal dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt).

kasat reskrim menegaskan bahwa polres oku timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan. ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, baik fisik maupun seksual.

“anak adalah generasi penerus bangsa. tugas kita bersama melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak,” katanya.

Tag
Share