DPR Targetkan RUU BUMN Rampung Sebelum Reses, Status Kementerian Bakal Berubah Jadi Badan
DPR targetkan ruu bumn rampung sebelum reses, status kementerian bakal berubah jadi badan--
Sebelumnya, wacana perubahan status ini juga sempat disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.
Menurut Prasetyo, tata kelola BUMN saat ini memang sudah terbagi dua:
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan Diteror, Belasan Drone Hajar Kapal Pembawa Bantuan Gaza di Yunani!
BACA JUGA:Meski Ribuan Anak Keracunan, BGN Ogah Stop Program Makan Bergizi Gratis: “Target Harus Jalan!”
- Kementerian BUMN yang lebih berperan sebagai regulator.
- BPI Danantara yang menjalankan fungsi operasional dan pengelolaan.
“Ada kemungkinan status Kementerian BUMN diturunkan menjadi badan. Karena sekarang fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dijalankan oleh Danantara,” ungkap Prasetyo.
RUU BUMN sendiri merupakan revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BACA JUGA:Gen Z Dapat Tahu Hambar MBG Hasilnya Jadi Camilan Pedas, Netizen: Kemarin Ada Pisang Dijadiin Bolu
BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan dan PMI Cabang Banyuasin, Terkait Dana Hibah
Jika revisi ini selesai, maka akan ada perubahan besar dalam struktur pengelolaan BUMN di Indonesia.
Dasco menegaskan, selain memperkuat tata kelola, DPR juga akan memastikan aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan publik tetap menjadi prioritas.
Dengan target selesai sebelum reses, publik kini menunggu hasil final apakah benar Kementerian BUMN akan berubah menjadi badan baru yang khusus menangani regulasi BUMN di Indonesia.