bacakoran.co

KPK Beberkan Alasan Tak Gunakan Pasal Suap dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya

KPK beberkan alasan tak gunakan pasal suap dalam kasus korupsi kuota haji--

BACA JUGA:Lonjakan Kasus Keracunan MBG, Natalius Pigai Curiga Ada Pihak yang Tak Ingin Indonesia Maju

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Rp1,3 Milyar dari Ilham Habibie, Mercy Ikut Ditarik!

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut ibadah yang sakral bagi umat Islam.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

KPK Beberkan Alasan Tak Gunakan Pasal Suap dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya

Melly

Melly


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) akhirnya buka suara soal alasan tidak menerapkan pasal suap dalam penyidikan kasus dugaan tambahan tahun 2024.

alih-alih menggunakan pasal suap, lembaga antirasuah memilih menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara karena dinilai lebih efektif dalam memperbaiki sistem.

plt deputi penindakan dan eksekusi , asep guntur rahayu, menjelaskan bahwa pasal suap memang lebih mudah dibuktikan, tetapi hanya menyentuh persoalan individu pemberi dan penerima.

menurutnya, jika hanya berhenti pada pasal suap, tidak ada pembenahan dalam tata kelola sistem haji itu sendiri.

“contohnya, si a ingin dapat tambahan kuota haji, lalu si b memberikan kuota itu meski bukan haknya. sebagai kompensasi, si a memberikan sejumlah uang. kasus berhenti sampai di situ, hanya antara pemberi dan penerima,” jelas asep di gedung kpk, rabu (1/10/2025).

dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 uu tipikor, kpk tidak hanya bisa menyeret pelaku ke pengadilan, tetapi juga mengidentifikasi kebocoran sistem agar tidak berulang di masa mendatang.

asep menegaskan, lewat pendekatan kerugian negara, kpk bisa mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji.

hasil evaluasi itu nantinya akan disampaikan ke kementerian agama, agar titik rawan kebocoran anggaran bisa diantisipasi pada pelaksanaan haji tahun-tahun berikutnya.

“dengan begitu, selain tahu siapa pelaku yang melanggar hukum, kita juga bisa memperbaiki sistem agar lebih transparan,” tegasnya.

dari hasil penyelidikan sementara, kpk memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari rp1 triliun.

angka ini masih menunggu perhitungan final dari badan pemeriksa keuangan (bpk).

kpk juga bekerja sama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk) untuk melacak aliran dana yang diduga hasil korupsi.

kasus ini melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji. bahkan, uang hasil korupsi disebut mengalir ke banyak pihak.

kpk kini tengah memburu pihak yang berperan sebagai juru simpan uang haram tersebut.

sejauh ini, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

- mantan menteri agama yaqut cholil qoumas

- staf khususnya ishfah abidal aziz

- pemilik maktour travel fuad hasan masyhur

selain itu, kpk juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah yaqut di condet, kantor agen perjalanan haji di jakarta, rumah asn kemenag di depok, hingga ruang direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (phu).

dalam operasi tersebut, kpk menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, barang bukti elektronik (bbe), kendaraan roda empat, hingga properti.

semua barang sitaan itu akan menjadi penguat dalam konstruksi perkara yang sedang disusun.

kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut ibadah yang sakral bagi umat islam.

kpk menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

Tag
Share