KPK Beberkan Alasan Tak Gunakan Pasal Suap dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya
KPK beberkan alasan tak gunakan pasal suap dalam kasus korupsi kuota haji--
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal alasan tidak menerapkan pasal suap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Alih-alih menggunakan pasal suap, lembaga antirasuah memilih menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara karena dinilai lebih efektif dalam memperbaiki sistem.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pasal suap memang lebih mudah dibuktikan, tetapi hanya menyentuh persoalan individu pemberi dan penerima.
Menurutnya, jika hanya berhenti pada pasal suap, tidak ada pembenahan dalam tata kelola sistem haji itu sendiri.
BACA JUGA:Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Faktanya
BACA JUGA:Siapa ‘Juru Simpan’ Uang Haram Kuota Haji? KPK Masih Tutup Mulut!
“Contohnya, si A ingin dapat tambahan kuota haji, lalu si B memberikan kuota itu meski bukan haknya. Sebagai kompensasi, si A memberikan sejumlah uang. Kasus berhenti sampai di situ, hanya antara pemberi dan penerima,” jelas Asep di Gedung KPK, Rabu (1/10/2025).
Dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, KPK tidak hanya bisa menyeret pelaku ke pengadilan, tetapi juga mengidentifikasi kebocoran sistem agar tidak berulang di masa mendatang.
Asep menegaskan, lewat pendekatan kerugian negara, KPK bisa mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji.
Hasil evaluasi itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian Agama, agar titik rawan kebocoran anggaran bisa diantisipasi pada pelaksanaan haji tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Suap Kuota Haji: Oknum Kemenag Tawarkan Jalur Khusus ke Khalid Basalamah
BACA JUGA:KPK Bongkar Skema Korupsi Kuota Haji, ‘Setoran Berjenjang’ dari Kemenag hingga Biro Perjalanan!
“Dengan begitu, selain tahu siapa pelaku yang melanggar hukum, kita juga bisa memperbaiki sistem agar lebih transparan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.