bacakoran.co

Polisi Jemput Paksa Rizky Kabah, Tersangka Kasus Hina Suku Dayak Viral di TikTok

Rizky Kabah resmi ditetapkan tersangka kasus hina suku Dayak oleh Polda Kalbar--Ist

"Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan," ujar Bayu.

Bayu menambahkan, proses hukum terhadap Rizky Kabah tersangka kasus hina suku Dayak dipastikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Heboh Siswi SMKN 1 Cihampelas Diduga Meninggal Dunia Karena Keracunan, Kepala BGN Ungkap Bukan Karena MBG!

BACA JUGA:Marak Kasus Keracunan MBG, Menkes Dorong Edukasi Anak Sekolah Belajar Keamanan Pangan

Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat Dayak.

Organisasi kepemudaan dan tokoh adat menilai pernyataan Rizky Kabah telah melukai identitas budaya yang harus dihormati.

Penegakan hukum dianggap menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terulang.

Polisi Jemput Paksa Rizky Kabah, Tersangka Kasus Hina Suku Dayak Viral di TikTok

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - polda kalimantan barat resmi menetapkan rizky kabah tersangka kasus hina setelah melakukan gelar perkara.

kombes burhanuddin dirreskrimsus polda kalbar, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kreator konten tersebut dengan dugaan pelanggaran undang-undang ite.

penetapan ini berawal dari laporan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (okp) dayak yang menilai rizky kabah menghina dengan menyebut suku dayak menganut ilmu hitam.

konten tersebut bahkan dibuat di depan rumah radakng pontianak, rumah adat yang menjadi kebanggaan masyarakat dayak.

proses jemput paksa rizky kabah

polisi melakukan jemput paksa rizky kabah pada rabu (1/10) malam setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan menteng, jakarta pusat.

dalam operasi itu tim subdit siber berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, akun tiktok @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar, dan satu flashdisk.

penyidik menjerat rizky kabah dengan pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang ite.

dengan pasal ini, ancaman hukuman bisa menjerat siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis sara di media sosial.

polisi tegaskan proses hukum transparan

kabid humas polda kalbar, kombes bayu suseno, menegaskan langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan masyarakat.

ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tidak bisa disalahgunakan.

"kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan," ujar bayu.

bayu menambahkan, proses hukum terhadap rizky kabah tersangka kasus hina suku dayak dipastikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

kasus ini mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat dayak.

organisasi kepemudaan dan tokoh adat menilai pernyataan rizky kabah telah melukai identitas budaya yang harus dihormati.

penegakan hukum dianggap menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terulang.

Tag
Share