bacakoran.co – pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan direktur utama pt insight investment management (iim), ekiawan heri primaryanto, atas kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai rp 1 triliun.
dalam sidang pembacaan putusan pada senin (6/10/2025), majelis hakim yang dipimpin purwanto s. abdullah menyatakan bahwa ekiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
ia juga dijatuhi denda sebesar rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai usd 253.660.
“jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim purwanto dalam persidangan.
hakim menilai, perbuatan ekiawan tergolong berat karena telah merugikan dana program tabungan hari tua (tht) milik 4,8 juta aparatur sipil negara (asn).
dana tersebut merupakan hasil potongan gaji sebesar 3,25 persen per bulan, yang seharusnya menjadi jaminan finansial di masa pensiun.
“perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan tingkat kesengajaan tinggi,” tegas hakim.
menurut majelis hakim, ekiawan menggunakan skema berlapis (layering) dengan melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas, seperti pt sinarmas sekuritas, pt pacific sekuritas indonesia, dan pt valbury sekuritas indonesia. ia juga memanfaatkan lima produk reksa dana milik pt iim untuk menutupi praktik korupsi tersebut.
dalam pertimbangannya, hakim menyebut ekiawan telah melanggar sembilan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pojk tentang pedoman perilaku manajer investasi dan pojk tentang reksa dana.
selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
“tidak ada upaya pengembalian dana dari terdakwa, padahal kerugiannya berdampak langsung pada jutaan asn yang menjadi peserta taspen,” ujar hakim.
meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain:
- terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,
- memiliki tanggungan keluarga (istri dan anak),
- bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ekiawan dengan pidana penjara 9 tahun 4 bulan dan denda rp 500 juta.
jaksa meyakini bahwa ekiawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
kasus ini merupakan bagian dari skandal investasi fiktif pt taspen (persero), yang menyeret beberapa pihak di sektor keuangan.
pemerintah dan otoritas jasa keuangan (ojk) menyebut kasus ini sebagai pelajaran penting agar lembaga pengelola dana publik lebih transparan dan diawasi ketat.
vonis terhadap ekiawan heri primaryanto menjadi sinyal tegas bagi dunia investasi bahwa penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi.
pemerintah berharap, putusan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun dan pasar modal di indonesia.