bacakoran.co

KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!

KPK bongkar skandal jual beli kuota haji untuk petugas kesehatan, uang puluhan miliar dikembalikan--

- Ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.

BACA JUGA:Usai Dideportasi Israel, Greta Thunberg Tiba di Yunani dan Bongkar Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:13 Rekomendasi Drama China Romantis Kerajaan, Kisah Cinta yang Bikin Baper Dibalik Istana!

 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan bahwa pembagian tersebut melenceng jauh dari ketentuan.

Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah, seharusnya pembagiannya adalah yaitu 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.

BACA JUGA:Bjorka Bocorkan Data 341 Ribu Polisi Usai Polri Klaim Tangkap Dirinya, Humas Polda: Bisa Saja Ada yang Ngaku

BACA JUGA:Polisi Kena Serangan Balik! “Bjorka Asli” Diduga Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri

Namun kenyataannya, 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus, yang jelas melanggar aturan dan membuka peluang korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat agar penyelenggaraan ibadah haji dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan.

KPK menegaskan bakal melanjutkan penyidikan dan menelusuri aliran dana hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!

Melly

Melly


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali membongkar praktik curang dalam penyelenggaraan ibadah haji.

kali ini, lembaga antirasuah itu menemukan adanya jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan dan pendamping jamaah.

temuan ini diungkap oleh juru bicara kpk, budi prasetyo, di gedung merah putih, jakarta, pada selasa (7/10/2025).

menurut budi, penyidik mendapati adanya penyelewengan kuota haji untuk petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi yang justru dijual ke calon jamaah biasa.

“penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji untuk petugas seperti pendamping dan tenaga medis yang malah diperjualbelikan kepada calon jamaah. ini jelas melanggar ketentuan,” ujar budi.

akibat praktik jual beli ini, jumlah tenaga kesehatan di lapangan berkurang drastis, sehingga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi jamaah haji.

“seharusnya kuota tersebut untuk tenaga kesehatan yang membantu jamaah di tanah suci. tapi karena dijual, petugas jadi berkurang dan pelayanan pun terganggu,” tambahnya.

kpk menyatakan tengah mendalami lebih lanjut transaksi dan aliran dana dari praktik jual beli kuota ini.

bahkan, ketua kpk, setyo budiyanto, mengungkapkan bahwa beberapa biro perjalanan haji telah mengembalikan uang hasil jual beli kuota senilai hampir rp100 miliar.

“secara keseluruhan, memang belum ratusan miliar, tapi sudah mendekati seratus miliar rupiah yang dikembalikan,” ungkap setyo kepada wartawan, senin (6/10/2025).

kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan kementerian agama (kemenag).

sebagai bagian dari penyelidikan, kpk telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pejabat, antara lain menteri agama yaqut cholil qoumas, staf khusus ishfah abidal aziz, dan fuad hasan masyhur.

selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk:

 

- rumah kediaman yaqut di condet, jakarta timur,

 

 

- kantor agen perjalanan haji dan umrah di jakarta,

 

 

- rumah asn kemenag di depok,

 

 

- ruang ditjen penyelenggaraan haji dan umrah (phu) di kemenag.

 

dari penggeledahan itu, kpk menyita berbagai barang bukti seperti dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.

berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

namun, dalam praktiknya, kpk menemukan bahwa pembagian tersebut melenceng jauh dari ketentuan.

dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah, seharusnya pembagiannya adalah yaitu 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.

namun kenyataannya, 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus, yang jelas melanggar aturan dan membuka peluang korupsi.

kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat agar penyelenggaraan ibadah haji dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan.

kpk menegaskan bakal melanjutkan penyidikan dan menelusuri aliran dana hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tag
Share