bacakoran.co

Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin mencoba tegar menyampaikan sikap keluarga setelah hakim menolak praperadilan Nadiem.--Tempo

Suasana ruang sidang PN Jakarta Selatan menjadi haru.

Di tengah keheningan, keluarga tampak saling berpelukan, menahan air mata atas hasil putusan yang tak sesuai harapan.

Bagi mereka, keputusan ini menjadi pukulan berat setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang menekan secara psikologis dan sosial.

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Program itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya belum diungkap secara resmi oleh pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Kejagung Benarkan Adanya Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Diamankan!

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Berikan Respon Ini!

Dalam sidang praperadilan ini, Nadiem melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.

Namun hakim memutuskan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan proses penyidikan sesuai hukum acara pidana dan memiliki dasar hukum yang sah untuk menetapkan tersangka. 

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan bahwa hakim hanya menilai aspek formil dari praperadilan, bukan substansi kasus.

“Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip dari detikNews.

Sementara itu, publik menunjukkan reaksi beragam.

BACA JUGA:Izin Tak Ikut Kegiatan Sore, Santri Ini Berbuat Nekad Membuat Orang Tuanya Berurai Air Mata

BACA JUGA:Tekan Resiko Keracunan Program MBG, BGN Latih 10.000 Petugas SPPG: untuk Memahami Prinsip Higienis!

Sebagian mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejagung, sementara sebagian lainnya menilai kasus ini perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap tokoh yang selama ini dikenal dengan rekam jejak positifnya.

Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - keputusan hakim tunggal pengadilan negeri (pn) jakarta selatan, i ketut darpawan, menolak mantan mendikbudristek nadiem anwar makarim pada senin (13/10/2025).

putusan tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar makarim.

dalam sidang tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap oleh kejaksaan agung sah menurut hukum.

“mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata darpawan di ruang sidang , dikutip dari kompas.com.

putusan itu sontak membuat ruang sidang hening.

di barisan depan, air mata dan pelukan jadi saksi luka keluarga makarim.

sang istri, franka franklin, tampak menahan tangis di sisi ayah mertua, nono anwar makarim, sementara ibunda nadiem, atika algadri, tak kuasa menyembunyikan kesedihannya.

“keputusan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua. kami tahu anak kami orang yang bersih dan jujur,” ujar atika dengan suara bergetar kepada awak media di pn jakarta selatan, dikutip dari cnn indonesia.

menurut atika, nadiem dikenal sebagai sosok yang menjunjung nilai-nilai kejujuran sejak awal kariernya, baik saat memimpin gojek maupun ketika menjadi menteri.

ia menjelaskan bahwa nadiem sudah menciptakan jutaan lapangan kerja dan berjuang memajukan pendidikan bangsa.

suasana ruang sidang pn jakarta selatan menjadi haru.

di tengah keheningan, keluarga tampak saling berpelukan, menahan air mata atas hasil putusan yang tak sesuai harapan.

bagi mereka, keputusan ini menjadi pukulan berat setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang menekan secara psikologis dan sosial.

kasus yang menjerat nadiem bermula dari penyelidikan kejaksaan agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

program itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya belum diungkap secara resmi oleh pihak kejaksaan.

dalam sidang praperadilan ini, nadiem melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.

namun hakim memutuskan bahwa kejaksaan agung telah melakukan proses penyidikan sesuai hukum acara pidana dan memiliki dasar hukum yang sah untuk menetapkan tersangka. 

kuasa hukum nadiem, dodi s. abdulkadir, menjelaskan bahwa hakim hanya menilai aspek formil dari praperadilan, bukan substansi kasus.

“jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh mahkamah konstitusi," katanya dikutip dari detiknews.

sementara itu, publik menunjukkan reaksi beragam.

sebagian mendukung langkah hukum yang dilakukan kejagung, sementara sebagian lainnya menilai kasus ini perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap tokoh yang selama ini dikenal dengan rekam jejak positifnya.

setelah putusan, perhatian media tertuju pada ekspresi keluarga makarim yang terlihat terpukul.

franka franklin memeluk ibunda dan ayah mertuanya sambil meneteskan air mata.

meski tidak banyak berbicara, gestur mereka mencerminkan betapa berat beban yang sedang ditanggung keluarga.

pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum berikutnya.

namun dari nada dan sikap mereka di ruang sidang, tampak tekad kuat untuk tetap berdiri mendampingi nadiem menjalani proses hukum.

kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sosok publik dengan reputasi besar di dunia pendidikan dan teknologi.

sebagai pendiri gojek sekaligus mantan menteri, nama nadiem identik dengan inovasi, modernisasi sistem pendidikan, dan semangat perubahan.

tuduhan korupsi yang kini menimpanya menjadi ujian besar terhadap citra dan karier yang selama ini ia bangun.

sementara itu, keputusan hakim i ketut darpawan menandai babak baru perjalanan hukum nadiem.

dengan status tersangka yang tetap sah, penyidik kejaksaan agung akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan tambahan dan kemungkinan pelimpahan berkas ke kejaksaan penuntutan.

banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi politik, mengingat dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan dunia pendidikan.

Tag
Share