bacakoran.co

Kejagung Benarkan Adanya Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Diamankan!

Kejaksaan Agung Ungkap Hanya Menyita Dokumen Penting dalam Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim --DetikNews

BACAKORAN.CO - Terkait kasus korupsi yang membelit Nadiem Makarim, Kejagung membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan dikediaman Eks Mendikbutristek.

Penggeledahan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung sekitar dua pekan lalu di apartemen daerah Jakarta.

“Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Jum'at (12/9/2025).

Dari penggeledahan ini, kejaksaan Agung telah menyita beberapa dokumen penting namun tidak untuk aset.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Berikan Respon Ini!

BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ini Sederet Kebijakannya yang Mengundang Kontoversi!

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nurcahyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

BACA JUGA:Geger! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun

BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!

Seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Kejagung Benarkan Adanya Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Diamankan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terkait kasus korupsi yang membelit nadiem makarim, kejagung membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan dikediaman eks mendikbutristek.

penggeledahan ini dilakukan oleh pihak kejaksaan agung sekitar dua pekan lalu di apartemen daerah jakarta.

“mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. di salah satu tempat,” tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, anang supriatna, usai konferensi pers satgas pkh, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (12/9/2025).

dari penggeledahan ini, kejaksaan agung telah menyita beberapa dokumen penting namun tidak untuk aset.

"yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar anang.

sebelumnya kejaksaan agung ri resmi tetapkan nadiem makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbud ristek.

nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.

direktur penyidikan (dirdik) jampidsus kejagung nurcahyo jungkung madyo menyebutkan bahwa nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

nurcahyo menyebutkan bahwa nadiem makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan chromebook tersebut.

seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh mendikbud sebelumnya muhadjir effendy.

penolakan program laptop chromebook di era muhadjir effendy itu kata nurcahyo karena tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

"sebelumnya me (muhadjir effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 t (terdepan,terluar, tertinggal) di indonesia,” ucap nurcahyo. 

nadiem makarim berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan google indonesia yang kemudian sepakat untuk menggunakan chromebook untuk peserta didik google indonesia.

kemudian di 6 mei 2020, sebuah rapat tertutup digelar antara dirjen dikdasmen saat itu berinisial h, kepala litbang kemendikbudristek kala itu berinisial t, dan stafsus nadiem, jt dan fh.

rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan nadiem dengan google.

kerugian ini karena adanya kemendikbudristek kala itu menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang mengarahkan ke produk chromebook.

padahal sebelumnya dalam kajian awal kemendikbudristek, laptop chromebook dinilai tidak efektif digunakan di indonesia saat itu.

karena hal inilah, juklak terbit tanpa mengindahkan hasil kajian yang sudah dibuat sebelumnya.

Tag
Share