Kejagung Benarkan Adanya Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Diamankan!

Kejaksaan Agung Ungkap Hanya Menyita Dokumen Penting dalam Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim --DetikNews
BACAKORAN.CO - Terkait kasus korupsi yang membelit Nadiem Makarim, Kejagung membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan dikediaman Eks Mendikbutristek.
Penggeledahan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung sekitar dua pekan lalu di apartemen daerah Jakarta.
“Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Jum'at (12/9/2025).
Dari penggeledahan ini, kejaksaan Agung telah menyita beberapa dokumen penting namun tidak untuk aset.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Berikan Respon Ini!
"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nurcahyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
BACA JUGA:Geger! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun
BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!
Seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.