bacakoran.co

Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Berikan Respon Ini!

Kejagung Respon Keinginan Hotman Paris yang Ingin Kasus Nadiem Makarim digelar di istana --CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna enggan berkomentar banyak untuk menanggapi permintaan pengacara Nadiem Makarim.

Hotman Paris ingin kasus Nadiem Makarim di bantu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Anang meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut berjalan di Kejagung. 

"Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Minggu (7/9/2025).

BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ini Sederet Kebijakannya yang Mengundang Kontoversi!

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka: Ternyata Ini Perannya dalam Proyek Chromebook Kemendikbud!

Menurut Anang dalam penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. Secara bersamaan kebenaran juga akan terungkap.

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya," tutur Anang.

Sebelumnya Hotman Paris di Instagramnya, Hotman Paris menyebut kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman, Sabtu, 5 September 2025.

BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Blunder Fatal Kejagung soal Status Tersangka Nadiem Makarim: Bisa Lemahkan Dakwaan

BACA JUGA:Dari Saksi Jadi Tersangka, Ini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud!

Hotman meminta agar Presiden Prabowo diminta memanggil Kejaksaan Agung dan pihaknya guna melakukan gelar perkara di Istana.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana," jelas dia.

Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Berikan Respon Ini!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kepala pusat penerangan hukum kejagung anang supriatna enggan berkomentar banyak untuk menanggapi permintaan pengacara nadiem makarim.

hotman paris ingin kasus nadiem makarim di bantu oleh presiden prabowo subianto.

anang meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut berjalan di kejagung. 

"perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari disway.id, minggu (7/9/2025).

menurut anang dalam penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. secara bersamaan kebenaran juga akan terungkap.

"biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya," tutur anang.

sebelumnya hotman paris di instagramnya, hotman paris menyebut kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"seluruh rakyat indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa nadiem makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata hotman, sabtu, 5 september 2025.

hotman meminta agar presiden prabowo diminta memanggil kejaksaan agung dan pihaknya guna melakukan gelar perkara di istana.

"bapak prabowo, presiden republik indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari nadiem makarim, gelar perkaranya di istana," jelas dia.

sebelumnya kejaksaan agung ri resmi tetapkan nadiem makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbud ristek.

nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.

direktur penyidikan (dirdik) jampidsus kejagung nurcahyo jungkung madyo menyebutkan bahwa nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

nurcahyo menyebutkan bahwa nadiem makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan chromebook tersebut.

seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh mendikbud sebelumnya muhadjir effendy.

penolakan program laptop chromebook di era muhadjir effendy itu kata nurcahyo karena tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

"sebelumnya me (muhadjir effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 t (terdepan,terluar, tertinggal) di indonesia,” ucap nurcahyo. 

nadiem makarim berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan google indonesia yang kemudian sepakat untuk menggunakan chromebook untuk peserta didik google indonesia.

kemudian di 6 mei 2020, sebuah rapat tertutup digelar antara dirjen dikdasmen saat itu berinisial h, kepala litbang kemendikbudristek kala itu berinisial t, dan stafsus nadiem, jt dan fh.

rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan nadiem dengan google.

kerugian ini karena adanya kemendikbudristek kala itu menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang mengarahkan ke produk chromebook.

padahal sebelumnya dalam kajian awal kemendikbudristek, laptop chromebook dinilai tidak efektif digunakan di indonesia saat itu.

karena hal inilah, juklak terbit tanpa mengindahkan hasil kajian yang sudah dibuat sebelumnya.

Tag
Share