Gaya Hidup Hedon! Ini Sosok Kerry Adrianto Anak Raja Minyak Didakwa Korupsi Lewat Modus Sewa Kapal Fiktif
Kasus korupsi Kerry Adrianto, anak raja minyak Riza Chalid didakwa memperkaya diri Rp 3,07 triliun--Ist
BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Kerry Adrianto kembali jadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mendakwa anak raja minyak didakwa korupsi senilai Rp 3,07 triliun.
Kerry Adrianto putra dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid, disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun dalam skandal pengelolaan minyak mentah.
Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan Kerry dilakukan bersama sejumlah pejabat dan rekan bisnis dalam proyek sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Fakta-fakta baru dalam kasus korupsi Kerry Adrianto ini memperlihatkan kompleksitas jaringan bisnis minyak yang diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Hore, Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masuk Proyek Strategis Nasional 2025
Dana Miliaran untuk Gaya Hidup Hedon
JPU juga mengungkap fakta mencengangkan dana hasil sewa Terminal BBM Merak sebesar Rp 176,39 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan golf ke Thailand.
Sosok Kerry Adrianto
Kerry Adrianto lahir di Jakarta, 15 September 1986. Latar belakangnya sebagai lulusan Imperial College London dan United World College of South East Asia (UWCSEA) sempat membuatnya disegani di dunia bisnis.
Ia menjadi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dua perusahaan yang aktif di sektor logistik minyak.
BACA JUGA:Perang Gaza Resmi Berakhir, Trump Umumkan Perdamaian Israel-Hamas, Ribuan Tahanan Dibebaskan
Namun, perjalanan suksesnya berbalik arah setelah anak raja minyak didakwa korupsi bersama pejabat Pertamina dan sejumlah pengusaha lain.
Kasus yang dimulai dari 2018 hingga 2023 ini menunjukkan bagaimana hubungan bisnis keluarga besar Riza Chalid memainkan peran penting dalam tata kelola minyak nasional.
Skandal Sewa Kapal dan TBBM Modus Penggelembungan
"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," Ungkap JPU Triyana Setia Putra.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Jalan Bima Prabumulih Diciduk Polisi yang Menyamar Menjadi Pembeli
Kerry didakwa mengatur proses pengadaan kapal seolah-olah berjalan normal, padahal sejumlah langkah hanya bersifat formalitas.