Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung setelah Praperadilan Ditolak--Jawa Pos
BACAKORAN.CO - Praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Pengadilan Negeri Jaksel.
Terkait ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," kata Nadiem kepada awak media ketika akan masuk gedung, Dikutip Bacakoran.co dari inilah.com, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!
BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dinyatakan sah menurut hukum dan penyidikan dapat terus dilanjutkan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penahanan Nadiem Sah dalam Kasus Korupsi Laptop!
BACA JUGA:Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!
“Termohon memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jaksel.
Menurut hakim, tindakan Kejagung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka sudah sesuai hukum karena didukung bukti kuat dan sah secara prosedural.