bacakoran.co

Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung setelah Praperadilan Ditolak--Jawa Pos

BACA JUGA:Izin Tak Ikut Kegiatan Sore, Santri Ini Berbuat Nekad Membuat Orang Tuanya Berurai Air Mata

“Oleh karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti sah, maka penahanan terhadap tersangka dapat dibenarkan,” tegas hakim.

Tim kuasa hukum Nadiem sempat meminta agar hakim menangguhkan penahanan atau menggantinya menjadi penahanan rumah. Namun, permintaan itu juga ditolak.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak termasuk kewenangan praperadilan, sehingga tidak dapat dikabulkan.

“Permohonan untuk menunda pelimpahan berkas perkara maupun mengubah bentuk penahanan bukanlah wewenang hakim praperadilan,” ujar Hakim Ketut.

BACA JUGA:Bulog Bakal ‘Naik Kelas’, Jadi Badan Khusus! Ini Alasan Pemerintah!

BACA JUGA:Dicampur Deterjen, Sabu-sabu Asal Provinsi Lampung Dijadikan 'Jus', Lalu Dibuang Disini

Berdasarkan seluruh pertimbangan, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas Hakim Ketut Darpawan.

Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka tetap sah dan berlaku, serta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

 

 

Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - praperadilan nadiem makarim ditolak oleh pengadilan negeri jaksel.

terkait ini, penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) kejaksaan agung memeriksa mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) nadiem anwar makarim (nam) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

pemeriksaan berlangsung di gedung bundar, kompleks kejaksaan agung, jakarta selatan, selasa (14/10/2025).

"mohon doa saja, saya menerima hasilnya. mohon doanya, terima kasih," kata nadiem kepada awak media ketika akan masuk gedung, dikutip bacakoran.co dari , selasa (14/10/2025).

sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan mendikbudristek nadiem anwar makarim memasuki babak baru.

pengadilan negeri jakarta selatan (pn jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh nadiem terhadap kejaksaan agung (kejagung).

dengan putusan ini, status tersangka nadiem dinyatakan sah menurut hukum dan penyidikan dapat terus dilanjutkan.

dalam sidang yang digelar pada senin (13/10/2025), hakim tunggal i ketut darpawan menyampaikan bahwa kejaksaan agung telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan nadiem sebagai tersangka.

“termohon memiliki empat alat bukti yang sah sesuai pasal 184 kuhap sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim ketut di ruang sidang utama pn jaksel.

menurut hakim, tindakan kejagung yang menetapkan nadiem sebagai tersangka sudah sesuai hukum karena didukung bukti kuat dan sah secara prosedural.

dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara bukan bagian dari penilaian praperadilan, melainkan kewenangan penyidik.

“penyidik berhak menentukan alat bukti yang digunakan untuk membuktikan sangkaan kepada tersangka,” jelasnya.

hakim juga menambahkan bahwa pilihan penyidik dalam menentukan alat bukti tentu membawa konsekuensi pada kekuatan pembuktian di pengadilan nanti.

salah satu poin menarik dari gugatan praperadilan nadiem adalah soal informasi status “calon tersangka”.

namun, hakim menilai pemberitahuan semacam itu justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“jika seseorang sudah diberi tahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka, hal itu berbahaya bagi penegakan hukum,” tutur hakim ketut.

ia menilai langkah semacam itu bisa mengganggu proses penyidikan dan membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap nadiem oleh penyidik kejagung sah secara hukum.

alasannya, nadiem dijerat pasal dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

selain itu, penyidik memiliki kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“oleh karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti sah, maka penahanan terhadap tersangka dapat dibenarkan,” tegas hakim.

tim kuasa hukum nadiem sempat meminta agar hakim menangguhkan penahanan atau menggantinya menjadi penahanan rumah. namun, permintaan itu juga ditolak.

hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak termasuk kewenangan praperadilan, sehingga tidak dapat dikabulkan.

“permohonan untuk menunda pelimpahan berkas perkara maupun mengubah bentuk penahanan bukanlah wewenang hakim praperadilan,” ujar hakim ketut.

berdasarkan seluruh pertimbangan, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh nadiem makarim.

“menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas hakim ketut darpawan.

dengan demikian, penetapan nadiem sebagai tersangka tetap sah dan berlaku, serta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai rp 1,98 triliun dapat dilanjutkan oleh kejaksaan agung.

 

 

Tag
Share