Curi Kambing Siang Hari, Satu Pelaku Ditangkap Warga Rekannya Lolos
Pelaku pencurian kambing diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai. (foto: enimekspres.co)--
BACAKORAN.CO -- Dua orang pria di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB kepergok warga mencuri kambing.
Warga kemudian berusaha mengejar dan mengamankan pelaku. Satu dari pria itu tertangkap dan diketahui identitasnya berinisial MR (51) warga desa setempat. Sementara rekannya berinisial DES (40) lolos dari kepungan warga.
MR beserta barang bukti seekor kambing yang telah di curinya diserahkan warga ke anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing beserta barang bukti.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polisi Tangkap 2 Pencuri Kambing yang Meresahkan
BACA JUGA:Tewas Usai Ditangkap karena Tuduhan Curi Kambing, Keluarga Sebut Kondisi Firullazi Tak Wajar
"Benar, Polsek Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,"jela Kasi Humas, Kamis 16 Oktober 2025 seperti dikutip dari enimekpres.co.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi menjelaskan, pelaku diamankan warga setelah kepergok mencuri satu dari tiga ekor kambing milik korban Kusoir (54), yang tengah mencari makan di depan rumah saksi, Erwin, di Dusun II Tanjung Kemala.
Erwin kemudian menginformasikan aksi dugaan pencurian itu kepada warga lain dan bersama-sama menangkap satu pelaku.
"Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur kambing tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Baru 2 Pekan Bebas, Jupri Diduga Kembali Curi Motor, Kepergok Korban Bonyok Dihakimi Massa
BACA JUGA:Cuaca Terik Capai 37,6°C! Ini Daftar Wilayah Indonesia yang Paling Panas Oktober 2025
Setelah menerima informasi ada pelaku pencurian yang diamankan warga, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella bersama Tim Elang Lubai untuk menjemput pelaku serta mengejar satu pelaku yang belum tertangkap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa dua karung plasik putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian untuk barang bukti satu ekor kambing dikembalikan kepada pemiliknya dengan berita acara penitipan barang bukti,"jelasnya.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,"tegas AKP Afrinaldi.