Tas Mewah dan Mobil Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Aset!
Tas Mewah dan Mobil Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Aset--Ambisius News
Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian, di mana pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto telah memeriksa ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujar Sunoto.
BACA JUGA:Fadli Zon : Prangko, Material Culture yang Masih Hidup
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi juga sempat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis.
Di hadapan majelis hakim, ia kembali menegaskan bahwa dirinya dan Harvey telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan deposito dalam bentuk dolar asing yang dimiliki oleh suaminya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, termasuk perintah untuk merampas seluruh aset miliknya untuk negara.
BACA JUGA: Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK!
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, meskipun terdapat perubahan dalam hal pidana penjara dan uang pengganti.
"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto dalam persidangan.
Aset yang dirampas mencakup berbagai barang bernilai tinggi, mulai dari emas, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah yang disebut sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.
Termasuk pula dalam daftar penyitaan adalah tas-tas branded yang kerap dikenakan Sandra dalam berbagai kesempatan publik.
BACA JUGA:Daftar 8 Perhiasan Langka Era Napoleon di Museum Louvre Raib Dirampok dalam 4 Menit!