bacakoran.co - eks tni al yang jadi pelaku penembakan bos rental mobil kini lolos daru vonis penjara seumur hidup.
mahkamah agung (ma) merevisi vonis berat tersebut berdasarkan putusan kasasi bernomor 213 k/mil/2025, ma menetapkan bambang apri atmojo dan akbar adli masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
keduanya juga dipecat dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
dua mantan prajurit tni angkatan laut (al) yakni akbar adli dan bambang apri atmojo dan ma mengubah hukuman pidana dan pembayaran restitusi kepada kedua terdakwa tersebut.
majelis hakim juga diketahui menghukum akbar dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum ilyas abdurrahman sejumlah rp209.633.500,00.
kepada korban luka atas nama ramli sejumlah rp146.354.200,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
apabila akbar belum juga membayar restitusi tersebut, oditur militer memerintahkan kepada para terpidana untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.
apabila hal itu tidak terlaksana maka harta kekayaan akbar dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
disisi lain untuk bambang dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
ia juga dihukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum ilyas abdurrahman sebesar rp147.133.500,00 dan kepada ramli sejumlah rp73.177.100,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
tidak hanya itu, ma juga mengurangi hukuman terdakwa rafsin hermawan dari semula empat tahun penjara menjadi tiga tahun dan rafsin juga dipecat dari dinas militer.
perkara nomor 213 k/mil/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hidayat manao dengan hakim anggota sugeng sutrisno dan tama ulinta br tarigan. panitera pengganti sri indah rahmawati. putusan tersebut dibacakan pada selasa, 2 september 2025.
"status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan ma, dilansir bacakoran.co dari , selasa (21/10/2025).