Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan--BeritaSatu.com
BACAKORAN.CO - Muhamad Kerry Adrianto, anak dari tersangka utama kasus korupsi minyak mentah yang menyeret nama besar Riza Chalid, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Salemba.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kerry diketahui tengah mengalami gangguan kesehatan serius berupa pneumonia atau radang paru-paru, yang mengharuskan dirinya mendapatkan penanganan medis intensif dari tim dokter.
Keputusan pemindahan tersebut bukanlah keputusan sepihak. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry.
Dalam penetapan resmi bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa permohonan tersebut sah dan beralasan.
BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
BACA JUGA:Polisi Temukan Barang Milik Mayat Perempuan Berbaju Merah, Diduga Ini Penyebab Kematiannya
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulisnya dalam dokumen yang dikutip oleh Disway.id pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta menjadi bukti kuat bahwa Kerry memang membutuhkan perawatan khusus.
Pneumonia yang dideritanya bukan penyakit ringan, apalagi dalam kondisi tahanan.
Oleh karena itu, pemilihan Rutan Salemba dianggap sebagai langkah tepat. Rutan ini memiliki fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menjadikannya salah satu rutan dengan layanan medis terbaik di ibu kota.
BACA JUGA:Penghuni Kontrakan di Jl Alipatan Prabumulih Ditemukan Membusuk, Diduga Sudah Tewas Dua Hari
Majelis Hakim juga telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan melaksanakan pemindahan Kerry ke Rutan Salemba.
Surat permohonan pemindahan sendiri diajukan oleh tim penasihat hukum pada tanggal 13 Oktober 2025, menunjukkan bahwa proses ini telah melalui pertimbangan matang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.