bacakoran.co

Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan

Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan--BeritaSatu.com

BACAKORAN.CO - Muhamad Kerry Adrianto, anak dari tersangka utama kasus korupsi minyak mentah yang menyeret nama besar Riza Chalid, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Salemba.

Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kerry diketahui tengah mengalami gangguan kesehatan serius berupa pneumonia atau radang paru-paru, yang mengharuskan dirinya mendapatkan penanganan medis intensif dari tim dokter.

Keputusan pemindahan tersebut bukanlah keputusan sepihak. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry.

Dalam penetapan resmi bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa permohonan tersebut sah dan beralasan.

BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?

BACA JUGA:Polisi Temukan Barang Milik Mayat Perempuan Berbaju Merah, Diduga Ini Penyebab Kematiannya

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulisnya dalam dokumen yang dikutip oleh Disway.id pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta menjadi bukti kuat bahwa Kerry memang membutuhkan perawatan khusus.

Pneumonia yang dideritanya bukan penyakit ringan, apalagi dalam kondisi tahanan.

Oleh karena itu, pemilihan Rutan Salemba dianggap sebagai langkah tepat. Rutan ini memiliki fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menjadikannya salah satu rutan dengan layanan medis terbaik di ibu kota.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa Urus Sendiri Tanpa PPIU, Simak Syarat Lengkapnya!

BACA JUGA:Penghuni Kontrakan di Jl Alipatan Prabumulih Ditemukan Membusuk, Diduga Sudah Tewas Dua Hari

Majelis Hakim juga telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan melaksanakan pemindahan Kerry ke Rutan Salemba.

Surat permohonan pemindahan sendiri diajukan oleh tim penasihat hukum pada tanggal 13 Oktober 2025, menunjukkan bahwa proses ini telah melalui pertimbangan matang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan

Ayu

Ayu


bacakoran.co - muhamad kerry adrianto, anak dari tersangka utama kasus korupsi minyak mentah yang menyeret nama besar riza chalid, resmi dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) kelas i jakarta pusat atau yang lebih dikenal sebagai rutan salemba.

pemindahan ini bukan tanpa alasan. kerry diketahui tengah mengalami gangguan kesehatan serius berupa pneumonia atau radang paru-paru, yang mengharuskan dirinya mendapatkan penanganan medis intensif dari tim dokter.

keputusan pemindahan tersebut bukanlah keputusan sepihak. majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri jakarta pusat telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum kerry.

dalam penetapan resmi bernomor 102/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst yang ditandatangani pada senin, 20 oktober 2025, hakim ketua fajar kusuma aji menyatakan bahwa permohonan tersebut sah dan beralasan.

“mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa muhamad kerry adrianto riza,” tulisnya dalam dokumen yang dikutip oleh disway.id pada jumat, 24 oktober 2025.

resume medis dari rumah sakit adhyaksa jakarta menjadi bukti kuat bahwa kerry memang membutuhkan perawatan khusus.

pneumonia yang dideritanya bukan penyakit ringan, apalagi dalam kondisi tahanan.

oleh karena itu, pemilihan rutan salemba dianggap sebagai langkah tepat. rutan ini memiliki fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan akreditasi “paripurna” dari kementerian kesehatan republik indonesia, menjadikannya salah satu rutan dengan layanan medis terbaik di ibu kota.

majelis hakim juga telah memerintahkan kejaksaan negeri jakarta pusat untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan melaksanakan pemindahan kerry ke rutan salemba.

surat permohonan pemindahan sendiri diajukan oleh tim penasihat hukum pada tanggal 13 oktober 2025, menunjukkan bahwa proses ini telah melalui pertimbangan matang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

lingga nugraha, selaku penasihat hukum kerry, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim.

ia menilai bahwa pertimbangan hakim sangat manusiawi dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar lingga.

ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini akan mempermudah proses hukum, baik dalam konteks persidangan maupun jika kerry dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam perkara lain.

namun di balik pemindahan ini, publik tak lupa bahwa kerry adalah salah satu tokoh sentral dalam kasus korupsi besar yang mengguncang sektor energi nasional.

sebagai pemilik manfaat pt navigator khatulistiwa, kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar rp3,07 triliun dalam skema korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023.

lebih jauh lagi, kerry diduga turut serta dalam tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai rp285,18 triliun.

ia tidak sendiri. nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan antara lain sani dinar saifuddin, yoki firnandi, agus purwono, dimas werhaspati, gading ramadhan joedo, alfian nasution, hanung budya yuktyanta, dan tentu saja ayahnya sendiri, mohammad riza chalid.

mereka terlibat dalam pengaturan sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak (tbbm) yang diduga menjadi ladang korupsi.

dalam pengadaan sewa tiga kapal milik pt jenggala maritim nusantara (jmn), kerry disebut memperkaya diri dan komisaris pt jmn, dimas werhaspati, sebesar 9,86 juta dolar as atau sekitar rp162,69 miliar, ditambah rp1,07 miliar.

sementara dalam kegiatan sewa tbbm merak, kerry diduga memperkaya diri bersama gading ramadhan juedo dan riza chalid hingga rp2,91 triliun.

atas seluruh perbuatannya, kerry dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

kini, meski berada di balik jeruji besi, kerry akan menjalani proses hukum dengan pengawasan medis yang lebih layak.

namun publik tetap menanti: akankah kasus ini menjadi titik terang dalam pemberantasan korupsi sektor energi, atau hanya satu babak dari drama panjang yang belum selesai?

Tag
Share