bacakoran.co

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Syok dan Berencana Ajukan "Judicial Review"

Pemerintah legalkan umrah mandiri dalam keputusan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.--Getty Images

BACAKORAN.CO - Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Aturan baru ini mengizinkan umat Muslim Indonesia menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana diwajibkan sebelumnya.

Dalam salinan UU PIHU, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Ketentuan ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, yang selama puluhan tahun hanya bisa dijalankan lewat badan usaha berizin dan diawasi pemerintah.

Namun, keputusan pemerintah tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha travel umrah.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa Urus Sendiri Tanpa PPIU, Simak Syarat Lengkapnya!

BACA JUGA:Kabid Haji Kanwil Kemenag Otomatis Menjadi Kakawil Kemeterian Haji dan Umrah

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan ini seperti petir di siang bolong bagi ribuan pelaku usaha yang sudah patuh terhadap regulasi.

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam pernyataannya, dikutip dari CNN Indonesia.

Zaky menilai kebijakan ini berisiko tinggi merusak ekosistem ekonomi keumatan dan mengancam keberlangsungan usaha lokal.

Ia mengingatkan, setidaknya ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah, mulai dari pegawai biro perjalanan, pemandu ibadah, hingga penyedia jasa pendukung seperti hotel syariah, katering halal, penerjemah, dan transportasi jamaah.

BACA JUGA:Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama, Presiden Berharap Ongkos Haji Lebih Efisien

BACA JUGA:Presiden Lantik Menteri Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah di Kemenag Daerah?

Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, kata Zaky, pasar dalam negeri bisa dikuasai oleh perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan yang telah memiliki sistem digitalisasi layanan ibadah di Arab Saudi.

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Syok dan Berencana Ajukan "Judicial Review"

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - pemerintah dan resmi melegalkan umrah mandiri melalui undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (uu pihu).

aturan baru ini mengizinkan umat muslim indonesia menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi atau sebagaimana diwajibkan sebelumnya.

dalam salinan uu pihu, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa perjalanan ibadah dapat dilakukan melalui ppiu, secara mandiri, atau melalui menteri.

ketentuan ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah di indonesia, yang selama puluhan tahun hanya bisa dijalankan lewat badan usaha berizin dan diawasi pemerintah.

namun, keputusan pemerintah tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha travel umrah.

sekretaris jenderal dewan pengurus pusat asosiasi muslim penyelenggara haji dan umrah republik indonesia (dpp amphuri), zaky zakaria anshary, menyebut keputusan ini seperti petir di siang bolong bagi ribuan pelaku usaha yang sudah patuh terhadap regulasi.

“bagi ribuan pelaku ppiu/pihk yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar zaky dalam pernyataannya, dikutip dari cnn indonesia.

zaky menilai kebijakan ini berisiko tinggi merusak ekosistem ekonomi keumatan dan mengancam keberlangsungan usaha lokal.

ia mengingatkan, setidaknya ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah, mulai dari pegawai biro perjalanan, pemandu ibadah, hingga penyedia jasa pendukung seperti hotel syariah, katering halal, penerjemah, dan transportasi jamaah.

dengan dibukanya peluang umrah mandiri, kata zaky, pasar dalam negeri bisa dikuasai oleh perusahaan besar atau marketplace global seperti agoda, traveloka, tiket.com, bahkan platform asing seperti nusuk dan maysan yang telah memiliki sistem digitalisasi layanan ibadah di arab saudi.

“mereka punya modal besar dan strategi ‘bakar uang’ yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. jika ini dibiarkan, bukan hanya ppiu kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik berbasis syariah akan ikut lenyap,” tegasnya. 

ia juga menyoroti potensi meningkatnya risiko penipuan dan kesalahan manasik jika jamaah melakukan perjalanan ibadah tanpa pendampingan.

menurutnya umrah bukan perjalanan wisata, melainkan ini ibadah, tanpa bimbingan dan pembinaan fiqh, jamaah bisa salah manasik atau menjadi korban penipuan.

gelombang penolakan terhadap aturan baru itu terus bergulir.

sejumlah pengusaha travel bahkan telah berencana mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi (mk).

“ini di grup kami sedang menyusun rencana untuk menyikapi aturan baru itu. termasuk pengajuan judicial review,” ujar mustain, pemilik biro perjalanan umrah asal sukorejo, kabupaten pasuruan, jawa timur, seperti dikutip dari kompas.com.

ia menilai kebijakan ini mengabaikan jerih payah para pelaku usaha resmi yang selama ini sudah patuh terhadap seluruh ketentuan perizinan, pajak, dan sertifikasi.

senada dengan itu, fahmi salam, pemilik travel umrah asal kota pasuruan, menjelaskan bahwa istilah “mandiri” sebenarnya muncul karena sistem baru yang diberlakukan pemerintah arab saudi melalui kartu digital nusuk.

menurutnya, jamaah tetap harus membeli paket resmi yang telah tercatat di sistem arab saudi. 

meski menuai protes, pemerintah tetap yakin kebijakan ini memberikan pilihan baru bagi jamaah dan dapat menekan biaya umrah yang selama ini dianggap terlalu mahal.

namun, pelaku usaha menilai keputusan itu justru membuka ruang liberalisasi ibadah yang bisa menimbulkan persoalan baru di lapangan.

zaky mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengatur dari atas meja tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan spiritual.

legalisasi umrah mandiri lewat uu no. 14 tahun 2025 menjadi tonggak baru sekaligus perdebatan panjang dalam penyelenggaraan ibadah di indonesia.

bagi sebagian pihak, ini adalah bentuk kemajuan dan kebebasan beribadah.

namun bagi pelaku industri, aturan ini menjadi ancaman serius yang bisa meruntuhkan fondasi ekonomi berbasis keumatan.

langkah judicial review yang tengah disiapkan menjadi sinyal bahwa keputusan ini belum menjadi akhir dari polemik, melainkan awal dari pertarungan panjang antara regulasi, bisnis, dan ibadah.

Tag
Share