Tragis! WNI Bunuh Istrinya di Hotel Singapura, Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Apa Motifnya?
Pria warga negara Indonesia (WNI) tega membunuh istrinya sendiri di hotel Capri by Fraser di Singapura dan terancam hukuman mati sesuai hukum di Singapura.--ai generate/ist
Kini, Salehuddin ditahan dan menghadapi ancaman hukuman mati sesuai hukum Singapura.
Pada Sabtu (25/10/2025), ia menjalani sidang perdana melalui sambungan video, dan dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
BACA JUGA:Dapur SPPG Minta BGN Tidak Memukul Rata Peraturan Memasak MBG!
Dalam persidangan, pria itu sempat mengajukan pertanyaan mengejutkan kepada hakim, apakah dirinya bisa diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Permintaan tersebut muncul lantaran tahu ia bisa dikenakan ancaman hukuman mati di negeri tempat ia melakukan kejahatan itu.
Namun, Hakim Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut, menegaskan kasus masih di tahap awal.
Hakim pun memerintahkan Salehuddin menjalani observasi psikiatri selama tiga minggu di rumah tahanan.
BACA JUGA:Pencurian di Museum Louvre: Dua Tersangka Ditangkap, Permata Senilai Rp1,7 Triliun Raib
Jenazah Akan Dipulangkan ke Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) mengonfirmasi bahwa KBRI Singapura telah turun tangan menangani kasus ini.
Dalam keterangan resminya, Kemlu menjelaskan jika KBRI telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, memastikan pelaku telah menyerahkan diri dan mendapat pendampingan hukum.
Selain itu, KBRI juga menghadirkan penerjemah resmi untuk mendampingi proses sidang.
BACA JUGA:Viral! Rumah Oknum Polisi di Pejagalan Digerebek Warga, Istri Acungkan Sajam
BACA JUGA:Sebelum Ramai Aqua Diduga Pakai Air Sumur Bor, Menteri LH Sudah Ungkap Temuan Ini!