Merasa Tak Pernah Menuntut, Warga Pertanyakan Dari Mana Sumber Tuntutan Ganti Rugi Rp 9 Juta Permeter
Pertemuan warga Dusun Praumulih menyikapi pembatalan rencana pelebaran jalan. (foto : ist)--
"Ditambah lagi di dalam pemberitaan menyebut dan menyarankan agar warga mendukung pemerintah, seolah-olah kami ini tidak mendukung pembangunan. Hal ini sangat menyakitkan bagi kami masyarakat terdampak dan sudah merupakan fitnah keji, karena jangankan untuk menyepakati harga, mengetahui tawaran dari pemerintah kota pun kami belum pernah dengar," katanya.
BACA JUGA:Tragis! WNI Bunuh Istrinya di Hotel Singapura, Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Apa Motifnya?
BACA JUGA:Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP Android dengan Mudah, Begini Cara Memulihkannya!
Karena itulah kata Suharta, pihaknya akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Prabumulih terkait persoalan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dusun Prabumulih tersebut.
"Kami minta kejelasan dari Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Prabumulih, karena yang dimunculkan hanya hasil kajian KJPP senilai Rp 5,3 juta sementara yang katanya Rp 9 juta dari masyarakat itu munculnya dari mana dan dari siapa," ujar Suharta.
Dia meminta persoalan ini harus dijelaskan seterang-terangnya sehingga tidak menimbulkan fitnah makin jauh dan tidak mencemarkan nama baik warga Dusun Prabumulih yang terdampak. "Kami minta dijelaskan sehingga persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan masalah dan fitnah," ujarnya.
Diketahui, pembatalan pembebasan lahan sepanjang Jalan Sudirman Dusun Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih itu diketahui setelah tidak terjadinya kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Buruan Borong! Mumpung Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp23.000 per Gram, Jadi Segini!
BACA JUGA: Viral e-KTP WN Israel Indonesia, Dukcapil Pastikan Dokumen Itu 100 Persen Palsu!
Salah satu penyebabnya karena terlambatnya penyampaian hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait nilai ganti rugi yang disampaikan pada 28 September.
Disebutkan dari perhitungan KJPP per meter Rp 3,3 juta, belum termasuk tanam tumbuh. Sementara berdasarkan informasi didapat dari TAPD jika masyarakat meminta Rp 9 juta permeter.
"Kita khawatir ketika ini dipaksakan maka akan menyalahi aturan yang ada," jelas Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom ketika memberikan penjelasan kepadda wartawan ketika itu.