bacakoran.co

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Kronologinya!

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi--SinPo.id

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Parwanto merupakan politisi dari Partai Gerindra yang selama ini menjabat sebagai salah satu pimpinan legislatif di OKU.

Penetapan status tersangka terhadap Parwanto disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar atas Kasus Pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys

BACA JUGA:Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Fitroh membenarkan informasi tersebut dengan jawaban singkat namun tegas.

“Benar,” ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut dalam pernyataan awalnya.

Namun, Parwanto bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Robi Vitergi, anggota DPRD OKU dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!

BACA JUGA:Dapur yang Kotor, BGN Anggap Sebagai Pelanggaran MBG dan Bisa di Stop: Kelalaian Moral

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam skema korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

Dalam penjelasan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap keempat individu tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu ditangani oleh KPK.

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Kronologinya!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah.

kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten ogan komering ulu (oku), sumatera selatan, parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

parwanto merupakan politisi dari partai gerindra yang selama ini menjabat sebagai salah satu pimpinan legislatif di oku.

penetapan status tersangka terhadap parwanto disampaikan langsung oleh wakil ketua kpk, fitroh rohcahyanto, dalam keterangan pers yang digelar pada selasa, 28 oktober 2025.

ketika dikonfirmasi oleh awak media, fitroh membenarkan informasi tersebut dengan jawaban singkat namun tegas.

“benar,” ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut dalam pernyataan awalnya.

namun, parwanto bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

kpk juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. mereka adalah robi vitergi, anggota dprd oku dari fraksi partai kebangkitan bangsa (pkb), serta dua pihak swasta bernama ahmad thoha alias anang dan mendra sb.

ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam skema korupsi yang tengah diusut oleh kpk.

dalam penjelasan terpisah, juru bicara kpk, budi prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap keempat individu tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu ditangani oleh kpk.

“surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada oktober ini. ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas budi kepada media.

kasus awal yang dimaksud oleh budi merujuk pada operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan oleh tim kpk pada bulan maret 2025 lalu.

ott tersebut menjadi pintu masuk bagi kpk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di kabupaten oku.

dalam ott tersebut, enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. mereka terdiri dari pejabat eksekutif dan legislatif, serta dua orang dari kalangan swasta.

dari unsur pemerintah daerah, kpk menetapkan nopriansyah, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten oku, sebagai tersangka.

selain itu, tiga anggota dprd oku juga ikut terseret, yakni ferlan juliansyah (anggota komisi iii), m fahrudin (ketua komisi iii sekaligus anggota dprd sumatera selatan), dan umi hartati (ketua komisi ii).

dua nama lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah m fauzi alias pablo (mfz) dan ahmad sugeng santoso (ass).

mereka diduga berperan sebagai perantara atau pelaksana teknis dalam proyek-proyek yang menjadi objek korupsi.

dengan penetapan empat tersangka baru, total sudah ada sepuluh orang yang dijerat oleh kpk dalam kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di kabupaten oku.

kpk menduga bahwa para tersangka terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting di tingkat daerah, termasuk pimpinan dprd dan kepala dinas strategis.

kpk menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman penyidikan.

langkah tegas kpk ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tag
Share