bacakoran.co

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.--opisisicerdas.com/ist

BACAKORAN.CO - Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Tidak Terbukti Cuci Uang, Tapi Bersalah Karena Pemerasan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Saleh, Majelis Hakim menyatakan jika Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU seperti yang dituduhkan jaksa.

BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!

BACA JUGA:Dapur yang Kotor, BGN Anggap Sebagai Pelanggaran MBG dan Bisa di Stop: Kelalaian Moral

Namun, pengadilan tetap menilai ibu tiga anak itu bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui sarana elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas Kairul Saleh di ruang sidang.

Putusan ini pun disambut gemuruh kecil dari ruang sidang yang penuh awak media, sementara Nikita terlihat tenang meski wajahnya tampak menahan emosi.

Dari Skincare ke Skandal Pemerasan Miliaran Rupiah

BACA JUGA:China Resmi Terapkan Aturan Influencer Wajib Ijazah, Sertifikasi Profesional Kini Jadi Syarat!

BACA JUGA:Berusaha Kabur Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Uang Jual Motor Untuk Beli Narkoba

Kasus ini bermula ketika Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys--pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan skincare ternama di Indonesia.

Jaksa menuduh Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan merusak reputasi produk Reza di media sosial jika tidak diberi uang tutup mulut.

Ancaman itu akhirnya membuat Reza menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, uang itu disebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang.

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - aktris kontroversial akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda rp1 miliar dalam sidang putusan di pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (28/10/2025).

vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat nikita dengan hukuman 11 tahun penjara atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) terhadap , reza gladys.

tidak terbukti cuci uang, tapi bersalah karena pemerasan

dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua kairul saleh, majelis hakim menyatakan jika nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tppu seperti yang dituduhkan jaksa.

namun, pengadilan tetap menilai ibu tiga anak itu bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap reza gladys melalui sarana elektronik.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas kairul saleh di ruang sidang.

putusan ini pun disambut gemuruh kecil dari ruang sidang yang penuh awak media, sementara nikita terlihat tenang meski wajahnya tampak menahan emosi.

dari skincare ke skandal pemerasan miliaran rupiah

kasus ini bermula ketika nikita bersama asistennya, ismail marzuki alias mail syahputra, diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap reza gladys--pemilik pt glafidsya rma group, perusahaan skincare ternama di indonesia.

jaksa menuduh nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan merusak reputasi produk reza di media sosial jika tidak diberi uang tutup mulut.

ancaman itu akhirnya membuat reza menyerahkan uang hingga rp4 miliar secara bertahap kepada nikita dan asistennya.

dalam dakwaan yang dibacakan pada juni lalu, uang itu disebut digunakan nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan bsd, tangerang.

kasus viral, vonis mengejutkan

sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat nikita dengan pasal 45 ayat (10) huruf a jo pasal 27b ayat (2) uu ite juncto pasal 55 ayat (1) kuhp, yang berhubungan dengan penyebaran informasi bermuatan pemerasan serta ancaman pencemaran nama baik.

selain itu, jaksa juga menambahkan pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu, karena uang hasil pemerasan dianggap dialihkan untuk kepentingan pribadi.

namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, menyatakan nikita bersalah atas pemerasan, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.

vonis ini otomatis membuat hukuman nikita lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan awal.

nikita sendiri sudah mendekam di rutan pondok bambu sejak 4 maret 2025.

ia sempat beberapa kali membuat pernyataan menohok dari balik tahanan, menyebut kasusnya “sarat drama dan penuh fitnah.”

Tag
Share