Pembeli Narkoba 'Buka Mulut' Polisi Tangkap Penjula Narkoba
Pembeli dan penjual narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih. (foto : dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Satu persatu pemakai, pengedar dan bandar narkoba di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, digulung anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.
Misalnya saja pada Rabu 29 Oktober 2025, anggota Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Muhammad Arafah bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto menangkap pembeli dan penjual narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Keduanya yaitu Robi Akbar (40) warga Jalan Cendrawasi ujung Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur dan Eko Susanto (31), warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Berusaha Kabur Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Uang Jual Motor Untuk Beli Narkoba
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasatres Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah menjelaskan, pernyergapan pertama dilakukan anggotanya terhadap Robi Akbar di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu sore (29/10) sekira pukul 16.30 WIB.
"Saat hendak ditangkap, terduga pelaku pemakai narkoba ketika itu sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil kita hentikan," jelas Muhammad Arafah.
Ketika di geledah, polisi menemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram yang disembunyikan pelaku di dalam saku jaketnya.
"Hasil interogasi, tersangka Robi Akbar mengaku memperoleh sabu-sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang disebutnya bernama Eko Susanto seharga Rp750.000,"urai Muhammad Arafah.
BACA JUGA:Ada Fasilitas ini Membuat Wonderkid Barca Tertarik Beli Rumah Eks Shakira-Pique
BACA JUGA:Pelatih PSIM Akui Persik Sulit Ditaklukkan, Ini Alasannya
Berbekal 'nyanyian' Robi Akbar, petugaas langsung memburu Eko Susanto di rumahnya di Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat petugas datang, Eko Susanto tak berkutik. Dia langsung diamankan. Disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, polisi kemudian menggeledah kediaman Eko Susanto.
"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 butir pil ekstasi merk TMT berbentuk segi enam berwarna merah jambu, 3 alat hisap atau bong,"ucapnya.
"Kemudian 1 tas sandang anak warna oranye bergambar Spiderman, 1 kotak rokok Sampoerna Evolution warna hijau, 3 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.180.000, diakui tersangka hasil penjualan narkoba," beber Muhammad Arafah.
Iptu Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Penipuan Bikin Rekening Ludes, Banyak Korban Terjebak
BACA JUGA:Viral Mobil Berlogo BGN Angkut Babi di Nias Selatan, Ini Langkah Tegas Lembaga